SULTRALINE.ID, KENDARI – Ketua Asosiasi Kontraktor Nasional (ASKONAS) Provinsi Sultra Andi Muhammad Iqbal yang juga selaku Perwakilan PT.Terryham Proplas Indonesia Di Provinsi Sulawesi Tenggara menyayangkan sikap dari KPA yakni Kadis Kesehatan Bombana dan PPK Dinas Kesehatan Bombana terkait Pengerjaan Konstruksi Pembangunan beberapa puskesmas di Kabupaten Bombana yang di duga melakukan pembiaran pengunaan material konstruksi yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
Hal ini di ungkapkan oleh Andi Muhamad Iqbal dalam sebuah Konferensi Pers di salah satu Warkop di kota Kendari.
” Pelanggaran aturan yang di langgar oleh PPK Dinas Kesehatan Bombana, Yakni UU RI Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi , Penjelasan UU RI Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi , Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Tentang pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Kepres Nomor 24 Tentang Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produk dalam Negeri, Permen PUPR RI Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia , PP Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 2 Tahun 2017 Tentang jasa Konstruksi dan Terakhir Permenperin Nomor : 02 /M-IND/PER/1/2014 tentang Pedoman Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dalam pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ” Beber Andi Iqbal
Selain Itu Menurut Ketua Askonas Sultra ini, Pengerjaan Beberapa Puskesmas di Kabupaten Bombana ini Juga Melanggar Dokumen Pemilihan Pekerjaan Pembangunan Puskesmas di Kabupaten Bombana Tahun 2020 serta Kontrak Kerja Puskesmas yang termuat dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak tersebut
” Pekerjaan Puskesmas Tersebut terindikasi mengunakan Produk Impor Dari Tiongkok China dan ini jelas jelas menabrak aturan Perundang -Perundangan yang berlaku dan Pelanggaran sangat jelas sebab produk impor dalam jasa konstruksi hanya di mungkinkan dalam kondisi jika Barang tersebut belum dapat di produksi / dihasilkan di dalam negeri dan atau Volume Produksi dalam negeri tidak mampu memenuhi kebutuhan Konstruksi ” Tegas Andi Iqbal.

Selanjutnya Menurut Andi Iqbal, Pelanggaran Terhadap aturan perundang-undangan tersebut memiliki konsekuensi Hukum berupa sanksi Tegas Terhadap KPA/PPK/ULP/Pejabat Pengadaan maupun Kontraktor Pelaksana dan Konsultan Pengawas Pekerjaan Tersebut.
” Mengenai Masalah Ini, Kami sudah bersurat Kepada PPK pada Tanggal 11 September 2020 yang juga Surat Tersebut juga kami tembusan kepada KPA dalam hal ini kepala dinas kesehatan dan Bupati kabupaten Bombana, namun sampai hari ini belum ada tanggapan dari PPK maupun Kadis Kesehatan yang bersangkutan” ujarnya
Selaniutnya Andi Iqbal Mengatakan Bahwa berdasarkan peraturan diatas seharusnya Bupati Bombana juga Berkewajiban menjalankan pengawasan terhadap Barang dan Jasa melalui aparat Pengawasan Internalnya.
Untuk di ketahui, Selain Telah Bersurat Ke PPK , Andi Iqbal yang juga Perwakilan dari PT.Terryham Proplas Indonesia Provinsi Sulawesi Tenggara Juga Sudah melayangkan Surat Perihal Pemantauan Pengerjaan Puskesmas Sesuai spesifikasi yang diatur dalam peraturan Perundang-Undangan Kepada Kejaksaan Negeri Bombana dan juga melayangkan Aduan ke Ombusman RI Perwakilan Sultra.
” Ketika Ini di abaikan maka kami akan melakukan Langkah hukum demi memperjuangkan Produk Konstruksi Dalam Negeri dalam Pengerjaan Proyek Konstruksi Di Provinsi Sulawesi Tenggara ” Tutup Andi iqbal.
Laporan : Ismar Indarsyah



































