SULTRALINE.ID, KENDARI – Dua Pengedar Narkotika Jenis Sabu Yang Juga Berprofesi sebagai Tukang Parkir dibekuk oleh Tim Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra di Kost Tafagapi Jalan Latsitarda Kelurahan Kambu dengan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu Sebanyak 16 Paket seberat 10,00 Gram dengan menyamarkannya dalam Pembungkus Gula-Gula merek Garuda.
Adapun Kedua Tersangka Berinisial “RHS” umur 30 Tahun dan “MA” berumur 24 Tahun
Dir Resnarkoba Polda Sultra Kombes Muh Eka Fathurrahman menyatakan dalam rilisnya bahwa kedua Tersangka di Tangkap Pada Hari Rabu,7/10/2020 sekitar pukul 11.00 Wita
“Berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya peredaran Narkotika, Tim melakukan penyelidikan dan pada hari Rabu tanggal 07 Oktober 2020 Pkl 11.00 Wita Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua Tersangka yang sedang berada didalam kamar kostnya , kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh masyarakat setempat, Tim berhasil menemukan Barang Bukti Narkotika sebannyak 16 Paket dengan berat Brutto 10.00 gram serta beberapa Barang Bukti lainnya” Ungkap Kombes Eka.


Selanjutnya Kombes Eka Mengatakan Bahwa Tim Kemudian dilakukan introgasi terhadap kedua terangka dari hasil introgasi bahwa Narkotika Jenis Shabu ia peroleh dari Mr. X dengan cara ditempelkan
” Tim membawa tersangka dan barang bukti ke Mako Ditresnarkoba untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut” kata Kombes Eka
Adapun modus operandi para menurut Kombes Eka, Bahwa Kedua Tersangka Merupakan Kurir sekaligus pengedar yang mengedarkan Narkotika jenis Sabu dengan cara menempel kepada para konsumennya.
“Kedua Tersangka akan di jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) dan Uendang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika” Tutupnya.
Laporan : Ismar Indarsyah



































