SULTRALINE.ID, KOLAKA UTARA – Bupati kolaka Utara.Drs. H. Nur Rahman Umar, MH di anggap gagal dalam menuntaskan kasus tindak pidana korupsi di Kabupaten Kolaka Utara.
Hal itu disampaikan salah satu Pemuda Kolaka Utara, Nawir. Menurutnya dengan melihat dari aspek terjadinya beberapa kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di Kolaka Utara pada tataran Kepala Desa yang di anggap kontradiksi denga kata masyarakat Madani.
“Dimana ada beberapa Kepala Desa di Kolut terjerat Kasus tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) mencapai ratusan juta rupiah yang sangat merugikan Negara terlebih sangat merugikan Masyarakat Desa tentunya,” katanya, Selasa 6 Oktober 2020
Nawir Pemuda Asal Kolut, ini juga mengungkapkan bahwa dari beberapa kasus korupsi yang di lakukan beberapa Kepala Desa di Kolaka Utara yang seharusnya tidak terjadi dan seharusnya menjadikan dasar bahwa Drs.H. Nur Rahman Umar. MH sebagai Pimpinan Daerah untuk melihat itu.
“Susahnya tidak bisa memimpin daerah Kolaka Utara periode berikutnya jarena kasus skala desa tidak bisa di tangani dan pastinya jauh dari kata madani terlebih kata sejahtera pada tataran nasyarakat desa khususnya masyarakat Kolaka Utara,” ucapnya.
Nawir menambahkan, terlebih baru-baru ini ada dua Kepala Desa yang di tetapkan sebagai tersangka kasus korupsi DD oleh pihak Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Kolaka Utara berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK RI) diantaranya Kepala Desa Puumbolo, Kecamatan Wawo dengan jumlah Klkerugian negara mencapai sebesar Rp 700 Jutaan dan Kepala Desa Lelewawo, Kecamatan Batu Putih dengan jumlah Kerugian Negara Mencapai Sebesar Rp 700 jutaan juga.
“Bukan Itu saja sudah ada beberapa kasus Korupsi Kepala Desa sebelumnya di Kolut yang sudah menjadi tahanan Polda Sultra,”pungkas Nawir Mahasiswa Kolut.
“Inilah yang menjadi dasar bahwa Bupati Kolaka utara, “Nur Rahman Umar” gagal dalam memimpin Kolaka Utara dan pastinya tidak bisa lagi di pertahankan,” tutupnya.
Hingga berita ini ditayangkan awak media ini masih mencoba menghubungi pihak terkait.
Laporan : TIM



































