SULTRALINE.ID, KONAWE – Tiga Sopir Dump Truck PT.VDNI Yang di Duga Sebagai Pengedar Narkotika Jenis Sabu Akhirnya di Bekuk Oleh Tim Subdit 2 Dit Resnarkoba Polda Sultra Pada Hari Sabtu, 03/10/2020 Sekitar Pukul 14.30 Wita di Tiga Lokasi yang Berbeda dengan Barang Bukti sebanyak 11 Paket seberat 5,03 Gram.
Kombes M.Eka Fathurrahman dalam siaran persnya yang di terima Sultraline menyatakan bahwa Ketiga Tersangka merupakan Sopir Dump Truk PT.VDNI yakni Faizal Makmur ( 34 Tahun ) Asal Kabupaten Bulukumba, Fahmi Putrawansyah ( 26 Tahun ) asal Kabupaten Bulukumba dan Anton ( 23 Tahun ) asal Selat Panjang, Kabupaten Meranti , Riau dan mereka di Bekuk di Tiga TKP yang berbeda yakni di Kost 98 Kamar Nomor 32, Kost Hijau dan Satunya Lagi di Mess Blok 33 Kamar 3 dan Ketiga Lokasi ini berada di Kompleks Perumahan Karyawan PT.VDNI Di Kecamatan Morosi Kabupaten Konawe.
“Berdasarkan informasi masyarakat, bahwa di TKP sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu. Dan Diketahui bahwa target bernama Faisal yg merupakan pengedar sabu” Ungkap Kombes Eka.
Selanjutnya Kata Kombes Eka, Tim langsung melakukan penangkapan terhadap Tersangka Faisal dan Satu orang lainnya yakni Tersangka Fahmi di rumah kostnya Kost 98 Kamar No.32.
“Selanjutnya dilakukan penggeledahan, dimana Tim berhasil menemukan dua paket Narkotika jenis Sabu dalam penguasaan Tersangka Faisal” beber kombes Eka.
Kata Kombes Eka, Dari keterangan kedua Tersangka, bahwa tersangka mengaku masih menyimpan Sabu sebanyak dua paket di rumah kost Tersangka Fahmi
“Kemudian Tim melakukan penggeledahan lagi, menemukan Sabu sebanyak 2 (dua) paket disimpan dalam dompet Tersangka Fahmi” ungkapnya Lagi.


Selanjutnya Kata Kombes Eka, dari hasil interogasi, bahwa Tersangka Faisal juga telah memberikan Narkotika jenis Sabu sebanyak lima gram kepada tersangka Anton.
“Kemudian Tim melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap Tersangka Anton yang berada di Mess Blok 33 Kamar 3, dan berhasil menemukan tujuh paket Narkotika jenis Sabu.” Kata Kombes Eka.
Kata Kombes Eka, Dari keterangan para Tersangka , mengaku memperoleh narkotika tersebut dari Mr. X yang berada di Kota Kendari.
“Selanjutnya Tim membawa tersangka serta barang bukti di Mako Ditresnarkoba untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut” pungkas Kombes Eka.
Kombes Eka Juga Memaparkan bahwa Modus Operandi Para Tersangka mengedarkan Narkotika jenis Sabu dengan cara sebelumnya memperoleh Narkotika jenis Sabu dari temannya yang merupakan Jaringan Bandar Kota Kendari, kemudian melakukan penjualan kepada para pemakai di Kecamatan Morosi Kabupaten Konawe.
“Ketiga Tersangka Akan di kenakan Pasal 132 Jo Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Uendang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika” Tutup Kombes Eka.
Laporan : Ismar Indarsyah



































