Oleh : Asrul Ashar Alimuddin, SE (Statistisi Pertama BPS Kota Kendari)
Integritas menjadi kata yang sering sekali disebutkan beberapa dekade belakangan ini, namun pemaknaannya tidak jelas. Ketidakjelasan itu mungkin terkait dengan terlalu banyaknya sesuatu yang dapat diberikan atribut integritas. Integritas dikaitkan dengan karakteristik tertentu yang dimiliki sesuatu apa saja, seperti misalnya integritas jembatan, integritas database, integritas jaringan listrik, integritas tubuh, integritas orang, integritas kesenian, integritas perusahaan, integritas pasar, integritas pemerintahan, integritas negara, dan bahkan integritas ekosistem. Meskipun ada nuansa karakteristik “kompak” atau “utuh” pada setiap sesuatu yang berintegritas, namun petunjuk tentang apa persisnya dan bagaimana mewujudkan kekompakan atau keutuhan itu belum jelas. Tidak mudah mengembalikan makna dasar integritas “kekompakan” dengan mengintegrasikan proses pengendalian internal dan proses partisipasi eksternal.
Proses pengendalian internal yang berkaitan dengan bagaimana individu secara personal membangun dan mempertahankan identitas diri (aspek personal) mencerminkan partikularitas dan subjektivitas. Artinya, individu sebagai subjek sepenuhnya sadar tentang keadaan partikular dirinya, keadaan partikular yang diinginkannya, dan nilai-nilai yang harus dirujuk dalam tindakannya pada konteks tertentu. Proses partisipasi eksternal yang berkaitan dengan moralitas tindakan individu (aspek moral) mencerminkan universalitas dan objektivitas. Artinya, tindakan individu bisa dijelaskan secara objektif dari segi kewajarannya terkait baik-buruknya bagi manusia, sehingga tindakan itu dapat diterima secara universal. Makna kekompakan tercermin dari kedua aspeknya: aspek personal dan aspek moral. Jika proses pengendalian internal dan proses partisipasi eksternal terintegrasikan, maka identitas diri akan sungguh-sungguh terekspresikan menjadi tindakan- tindakan moral dan makna kekompakan akan sungguh-sungguh terwujud dengan kedua aspeknya itu. Dari data Badan Pusat Statistik Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Indonesia tahun 2020 sebesar 3,84 pada skala 0 sampai 5. Angka ini lebih tinggi dibandingkan capaian tahun 2019 sebesar 3,70. Dengan skala indeks 0 sampai 5, di mana rentang indeks 3,76 sampai 5,00 adalah sangat antikorupsi, maka skor IPAK 2020 dikategorikan sangat antikorupsi.
Integritas dalam konteks pemerintahan adalah penggunaan kekuasaan resmi atau wewenang oleh para pejabat publik untuk tujuan-tujuan yang sah (justified) menurut hukum. Keteguhan diri aparatur birokrasi dan pejabat publik untuk tidak meminta atau menerima apapun yang bukan menjadi haknya merupakan bentuk integritas yang dapat membantu mendukung terciptanya good governance. Untuk mendukung terwujudnya good governance tersebut, terdapat 6 hal yang harus dilakukan setiap instansi dalam mewujudkan pelayanan berpredikat WBK/WBBM. Pertama mengubah pola pikir setiap pegawai untuk dapat memiliki budaya kerja yang bersih dan melayani. Kedua, meningkatkan efisiensi dan efektivitas proses manajemen internal organisasi, pemanfaatan teknologi informasi, dan transparansi informasi kepada publik. Ketiga, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan SDM, efektivitas implementasi manajemen SDM, penegakan disiplin, serta profesionalisme SDM. Selanjutnya yang keempat, meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas kinerja organisasi, individu pimpinan dan pegawai. Kelima, meningkatkan efektivitas pengawasan internal dengan penerapan berbagai sistem dan kebijakan pengawasan yang mampu meningkatkan kepatuhan dan efektivitas terhadap pengelolaan keuangan negara sertamenurunkantingkat penyalahgunaan wewenang. Keenam , meningkatkan kualitas pelayanan publik (lebih cepat, lebih murah, lebih aman, dan lebih mudah dijangkau), meningkatkan standardisasi pelayanan menjadi berstandar nasional/internasional dan membangun survey kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan.
Berdasarkan data Kemenpan RB Dari 34 kementerian, 27 lembaga pemerintah nonkementerian, 76 lembaga nonstruktural, dan 514 pemerintahan kabupaten/kota, baru 16 kementerian/lembaga dan pemerintahan daerah yang dinilai berhasil membangun zona integritas secara massif. Pada tahun 2019 yang lalu ada tiga satker dari Badan Pusat Statistik yakni BPS Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), BPS Kota Kendari, dan BPS Kabupaten Lamandau Kalimantan Tengah mendapat apresiasi berpredikat WBK. hal ini menunjukan bahwa manajemen perubahan yang merupakan tekad/komitmen dari pimpinan unit kerja beserta jajaran untuk melakukan perubahan melalui penataan tatalaksana, penataan SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja yang diharapkan menghasilkan peningkatan kualitas pelayan publik. Keberhasilan peningkatan pelayanan publik ditandai dengan terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas KKN dan terwujudnya peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Untuk mewujudkan pelayanan publik yang bebas dari korupsi maka dibentuklah Zona Integritas (ZI) . Zona integritas merupakan predikat yang diberikan kepada Instansi Pemerintah yang seluruh komponen dalam instansi tersebut menunjukan komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi dan Bersih Melayani (WBBM). Predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi dan Bersih Melayani (WBBM) merupakan komponen penting dalam membentuk Zona Integritas dimana predikat Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi dan Bersih Melayani merupakan prasyarat dari terbentuknya Zona Integritas pada Instansi Pemerintah. Penetapan zona integritas Wilayah Bebas dari Korupsi akan terwujud apabila Aparatur Sipil Negara memiliki sikap mental terpuji, bersih dan melayani yang ditunjukkan dengan perilaku yang menunjang seperti kerja dengan tulus, ikhlas dan cerdas, mengutamakan kepentingan masyarakat, menampilkan keteladanan sehingga penetapan zona integritas tidak hanya sebatas slogan saja. Pelayanan publik yang berkualitas merupakan salah satu syarat terbentuknya Zona Integritas yang merupakan wujud dari penggabungan antara pelayanan publik yang berkualitas dan komitmen untuk mewujudkan pelayanan bebas dari praktik korupsi. Zona Integritas bukan hanya merupakan sebuah predikat prestasi yang didapatkan oleh sebuah instansi.
Zona Integritas juga merupakan wujud dari kesadaran para birokrat untuk menjalankan kewajibanya sebagai birokrat dengan ikut menyelenggarakan negara yang bebas korupsi. Dengan pelayanan yang bebas dari korupsi, akan mendukung upaya pembangunan yang dilakukan oleh negara.Dengan demikian bahwa integritas individu setiap ASN akan terwujud ketika ia selalu mengidentifikasikan diri dengan lembaga/institusi dengan ideal sedemikian rupa sehingga ia akan selalu melakukan upaya partisipatif untuk secara hierarkis mewujudkan institusi/lembaga ideal dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik, sehingga Kebaikan bersama (common good) terjamin dan terjaga keberadaannya di dalam instistusi/lembaga ideal itu. Apabila berbagai perilaku tersebut dilakukan dengan sungguh-sungguh dan menjadi alat pencegahan dalam menegasikan bahaya laten korupsi, maka perwujudan pemerintahan yang baik dan bersih dapat terwujud, dalam artian, proses yang dilaksanakan dilandasi atas niat untuk melakukan perubahan yang lebih baik bagi unit kerja. Membangun sistem berarti terkait dengan instrumen-instrumen yang dibutuhkan agar suatu unit dapat menjalankan layanan dengan baik, transparan, dan bebas korupsi dengan mengedepankan hal-hal yang dibutuhkan antara lain waktu layanan yang pasti, standar prosedur yang transparan dan aturan hukum yang menjadi dasar pelaksanaan layanan. Untuk menjaga sebuah sistem tersebut berjalan dengan baik, maka dibutuhkan aspek lain sebagai instrumen penjaga integritas yakni mekanisme pengendalian gratifikasi, pembangunan sistem pengendalian internal yang kokoh.
Dengan adanya reformasi birokrasi tersebut merupakan salah satu langkah awal untuk melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat, dan profesional. Meskipun dalam perjalanannya, banyak terdapat kendala yang dihadapi, diantaranya penyalahgunaan wewenang, praktek KKN, dan lemahnya pengawasan.



































