SULTRALINE.ID, KENDARI – Diduga sarat akan masalah, Lembaga Pemerhati Infrastruktur Daerah dan Anti Korupsi (Lepidak) Sultra, akan melaporkan Kelompok Kerja (Pokja) Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Buton Utara (Butur).
Ketua Lepidak Sultra, Mawan, mengatakan, ada dugaan persekongkolan dengan pihak penyedia, berdasarkan indikasi bahwa akun Pokja bisa diakses oleh pihak lain di luar Pokja, sehingga beberapa informasi dan dokumen dapat dibocorkan kepihak lain.
“Selanjutnya Pokja juga tidak independen dalam melakukan evaluasi, kami duga pokja di intervensi oleh pihak tertentu untuk memperjuangkan penyedia tertentu. Hal itu membuat pokja melanggar aturan pengadaan barang dan jasa,” ungkap Ketua Lepidak Sultra, Mawan, saat dijumpai di salah satu Warkop di Kendari, Jumat, (02/10/2020).
Aturan yang dilanggar Pokja, lanjut Mawan, dapat dilihat berdasarkan periode masa sanggah yang harusnya lima hari kerja menjadi dua hari kerja. Selain itu Pokja juga tidak menjawab sanggahan yang di sampaikan oleh penyedia.
“Sementara dugaan Pokja meloloskan penyedia yang tidak memenuhi syarat, misalnya disatu kegiatan penyedia di nyatakan menang, tapi di kegiatan lain penyedia yang sama di nyatakan gugur karena tidak memenuhi syarat lelang,” ucap Mawan.
Selain itu, Lepidak Sultra juga mempunyai informasi tentang pihak-pihak yang sudah menyetor sejumlah uang untuk dimenangkan dipaket tertentu. Hal itulah yang membuat intervensi di Pokja menjadi sangat kuat sehingga Pokja terpaksa harus melanggar aturan demi mengamankan paket tersebut.
“Semua informasi, data, dokumen sedang kami lakukan kajian hukum yang komprehensif agar laporan kami tepat sasaran,” cetusnya.
Hingga berita ini ditayangkan awak media masih mencoba mengkonfirmasi kepihak yang dimaksud.
Laporan : TIM



































