SULTRALINE.ID, KOLAKA – Mahasiswa teknik Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka kembali melakukan aksi unjuk rasa terkait persoalan dugaan penyelewengan izin dispensasi jalan yang dilakukan perusahaan daerah (Perusda) aneka usaha kolaka. Aksi kali ini mereka mendatangi kantor bupati kolaka, para massa aksi mendesak bupati kolaka untuk segera mencopot dan memberhentikan direktur perusda aneka usaha karena dinilai telah melanggar aturan yang ada, Rabu 30 september 2020.
Dari pantauan, massa aksi memblokade jalan yang terletak di depan kantor bupati sembari membakar ban disertai orasi-orasi dengan harapan bupati kolaka bisa menemui mereka, aksi ini pun dikawal ketat kepolisian Polres Kolaka.
Rahmat Hidayat selaku korlap menjelaskan aksi yang kesekian kalinya dilakukan ini sebagai bentuk kepedulian mereka terhadap daerah, terlebih mereka telah menyampaikan permasalahan ini di dprd kolaka bahkan telah dilaksanakan rdp dan menghasilkan beberapa poin pernyataan pada 29 juli 2020 lalu, namun hingga saat ini perusda tetap melakukan aktivitas pertambangan dengan menggunakan jalan umum hingga rusak/ bahkan menyebabkan beberapa pengguna jalan mengalami kecelakaan dan terganggunya aktivitas pengguna jalan umum karena adanya hauling Perusda.
“Olehnya itu kami secera tegas mendesak Bupati Kolaka Ahmad Safei untuk segera mengeluarkan kebijakan hari ini juga terkait pelanggaran izin dispensasi jalan yang dilakukan oleh PD. aneka usaha sekarang juga. Kami juga meminta bupati kolaka segera memberhentikan aktivitas hauling PD aneka usaha sebelum izin penggunaan jalan dipenuhi dan terakhir kami minta bupati untuk segera memberhentikan direktur PD aneka usaha kai tidak layak mengelola sebuah perusahaan daerah,” bebernya.
Namun hingga menjelang sore hari massa aksi tak kunjung juga ada yang menemui, dan mereka masih bertahan di depan kantor bupati sambil berorasi.
“Kami akan tetap bertahan disini sampai Bupati maupun siapa untuk menemui kami,” pungkasnya.
Untuk diketahui, pekan lalu mereka telah mendatangi kantor Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tenggara yang berada di kota kendari, terkait permasalahaan tersebut yang direktur utamanya yaitu Armansyah diduga kuat melanggar izin dispensasi jalan, yaitu pengangkutan ore di jalan umum yang berada di kecamatan pomalaa. Kedatangan mereka menanyakan hasil dari evaluasi BPJN terhadap PD. Aneka usaha, selaku pemberi izin tersebut, terlebih hal tersebut sesuai dengan kesepakatan mereka dan sejumlah pihak pada saat RDP di kantor DPRD kolaka beberapa pekan lalu.
Laporan : Sri