SULTRALINE.ID, KENDARI – Penerbitan SK Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk Perkumpulan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) atas nama Arjuna Putra Aldino dan Muh Ageng Dendy dengan nomor surat AHU-0000510.AH.01.08.Tahun 2020, yang resmi keluar pada tanggal 16 Juni 2020 menuai banyak pro kontra di berbagai tataran pengurus daerah dan pengurus Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) se-Indonesia.
Perlu untuk diluruskan bahwa hasil Kongres di kota Ambon yang melaksanakan Kongres di gedung Christian Center Kota Ambon. Menetapkan Imanuel (Ketua) dan Sujahri Somar (Sekretaris) telah dipilih secara sah melalui forum kongres yang sesuai dengan mekanisme dan aturan organisasi.
Imanuel dipilih oleh 87 DPC definitif dan 7 DPD definitif dari total 136 DPC dan 10 DPD definitif peserta kongres. Kami DPC GMNI Kendari kecewa atas di terbitkanya SK Kemenkumham atas nama Arjuna-Dendy yang nyata-nyata tak pada saat pelaksanaan Kongres di kota Ambon tak mendapatkan rekomendasi dari cabangnya masing-masing dan ini manjadi syarat utama untuk menjadi ketua umum dan sekjen Gerkaan Mahasiswa Nasional Indonesia.
Hal tersebut juga menjadi bahan perbincangan DPC GMNI Kota Kendari, yang secara tegas menolak penerbitan SK Kemenkumham tersebut. Abdul Wahab, S.Sos selaku Ketua Cabang GMNI Kendari periode 2018/2020 kemudian mengeluarkan pernyataan resmi terkait polemik tersebut.
“Saya mengecam dan menolak atas di terbitnya SK Menkumham sebab menurut hemat saya, SK tersebut cacat prosedural,” tegas Abdul Wahab ketika melakukkan konferensi Pers di Kota Raha Kabupaten Muna Sulawesi Tenggara ketika menghadiri Konferensi Cabang DPC Muna, Minggu (19/09/2020)
Dengan sikap itu, GMNI kendari meminta kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) mengevaluasi kembali SK yang di terbitkan oleh Menkumham sebab melanggar AD/ART dan mencederai marwah organisasi.
“Kami meminta Menkumham sebagai lembaga pemerintahan transparan serta menjaga netralitas dan tidak terpengaruh dari pihak manapun dalam mengeluarkan SK, Jika di kemudian hari ada keganjalan kami menuntut Menkumham ke PTUN (Peradilan Tata Usaha Negara) karena sudah berusaha mencederai hirarki organisasi GMNI,” tutur Abdul Wahab S,Sos di dampingi beberapa pengurus cabang DPC GMNI Kendari.
Laporan : TIM



































