Oleh : Aksaruddin (Pengurus DPD Gerakan Pemuda Marhaenis Sultra)
Maraknya aktivitas pengelolaan pertambangan nikel yang dilakukan oleh korporasi di beberapa wilayah khususnya WIUP Kabupaten Konawe Utara, masih saja ditemukan perusahaan-perusahaan tambang yang membangkang pada aturan. Korporasi yang melakukan penambangan di Blok Matarape, Mandiodo, Marombo, dan Kawasan Boedinging diduga menambang di kawasan hutan tanpa memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang merupakan salah satu izin yang wajib dimiliki oleh siapapun yang akan menggunakan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan.
Data Kementerian Lingkungan Hidup bahwa hanya 54 Perusahaan yang berada di Sulawesi Tenggara mengantongi IPPKH. Pelanggaran di atas merupakan pelanggaran berat yang harusnya diganjar dengan sanksi pidana.
Selanjutnya, beberapa Korporasi melakukan penambangan sekalipun belum seminar RKAB di Dinas ESDM Sultra. Hal ini mengakibatkan potensi keuangan pada Daerah Sulawesi Tenggara baik berupa besaran royalti, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan, Pajak Bongkar Muat, dan potensi keuangan lain tidak mampu dioptimalkan.
Selain itu, Transparansi Deposito Jaminan Reklamasi dan Jaminan Pasca Tambang di Bank Sultra dengan Rekening atas nama bersama antara Pemda dan Korporasi Tambang tidak pernah dilaporkan perkembangan baik Jumlah Deposito maupun Bunga Deposito atas hal tersebut.
Atas pelanggaran yang dilakukan Korporasi-korporasi tersebut, masyarakat yang peduli terhadap kelestarian hutan yang rusak oleh kegiatan pertambangan akan melaporkan pelanggaran pidana tersebut ke Pihak Berwewenang. Harapan masyarakat hanya satu: Korporasi dan Oknum-oknum yang bersekongkol untuk melakukan penambangan tidak sesuai prosedur yang menyebabkan Negara dan Daerah mendapatkan kerugian materil harus dihukum dengan tegas dan tanpa kompromi.



































