Oleh : Asrul Ashar Alimuddin, SE (Statistisi Pertama BPS Kota Kendari)
Pelaksanaan sensus penduduk (SP) di Indonesia dapat dibedakan dalam dua periode yakni sebelum kemerdekaan (1815 – 1945) dan setelah Indonesia merdeka (1961 – 2000). Sensus penduduk yang pertama kali diadakan di Indonesia sebelum Indonesia merdeka ialah pada tahun 1815 dan selama 1815 – 1930, yakni selama 115 tahun, telah dilaksanakan sepuluh kali sensus penduduk. Dari kesepuluh sensus penduduk ini, hanya tiga periode yang cukup baik dalam pelaksanaannya yaitu yang dilaksanakan pada tahun 1905, 1920, dan 1930. Dari ketiga periode ini, hanya SP 1930 yang kualitas datanya cukup baik dan banyak digunakan sebagai referensi dalam analisis kependudukan di Indonesia. Pelaksanaan SP 1930 dipercayakan kepada Biro Pusat Statistik yang didirikan pada tahun 1925. Pada masa pendudukan Jepang (1942 – 1945) sensus penduduk dilakukan pada tingkat lokal, tetapi semua dokumen hasil sensus penduduk ini hilang, kecuali untuk Propinsi Kalimantan Barat dan Pulau Lombok. Setelah Indonesia merdeka, telah dilaksanakan sensus penduduk sebanyak enam kali yakni SP 1961, SP 1971, SP 1980, SP 1990, 2000, dan 2010.
Ada tiga metode yang sering digunakan dalam pengumpulan data kependudukan yaitu sensus, survai, dan registrasi. Pengumpulan data dengan metode sensus adalah pencacahan secara menyeluruh terhadap penduduk yang ada pada suatu daerah tertentu dan pada waktu tertentu pula. Pengumpulan data dengan metode survai adalah pencacahan yang dilakukan hanya sebagian dari penduduk yang ada pada suatu daerah dan waktu tertentu. Pengumpulan data dengan metode registrasi adalah pengum-pulan data yang dilakukan secara terus-menerus atau dari waktu ke sumber utama data kependudukan.
Indonesia meskipun sudah melaksanakan pencacahan statistik vital, hasilnya belum begitu baik. Sebagai akibatnya, data sensus penduduk merupakan tonggak referensi waktu yang sekaligus merupakan pengendali data yang diperoleh dari survai kependudukan yang lain. Perlu diingat bahwa tujuan dari sensus penduduk dari waktu ke waktu tidak mengalami perubahan yang mendasar. Paling tidak ada empat hal yang ingin dicapai dari sensus penduduk yakni pertama, menyediakan data dasar kepen-dudukan dan perumahan, khusus untuk SP 2000 dan 2010 data dicatat sampai dengan wilayah administrasi yang terkecil (desa/kelurahan). Kedua, menyediakan data kependudukan untuk estimasi parameter kependudukan. Ketiga, menyediakan data potensi desa (podes). Keempat, menyusun kerangka contoh induk (KCI) yang akan digunakan sebagai dasar perencanaan sensus ataupun survai lain sebelum sensus penduduk berikutnya.
Cara pencacahan yang dipakai dalam sensus penduduk adalah kombinasi de jure dan de facto. Bagi mereka yang bertempat tinggal tetap dipakai cara de jure,dicacah dimana mereka tinggal secara resmi, sedangkan untuk yang bertempat tinggal tetap dicacah secara de facto, di tempat dimana mereka ditemukan oleh petugas lapangan. Bagi mereka yang mempunyai tempat tinggal tetap, tetapi sedang bertugas di luar wilayah lebih dari 1 tahun, tidak dicacah di tempat tinggalnya dan begitu sebaliknya.
Pada tahun 2020 ini BPS melaksanakan sensus penduduk yang ketujuh dimana banyak yang berbeda dari kegiatan sensus sebelumnya, sensus penduduk tahun 2020 ini dilaksanakan dalam kondisi pandemik covid-19 yang mana seluruh aktivitas ataupun proses kegiatannya selalu berpegang terhadap protokol kesehatan yang ditetapkan oleh WHO. Perbedaan lain dalam pelaksanaan sensus penduduk 2020 ini terliat dari metode yang digunakan yakni menggunakan metode kombinasi dimana dalam pelaksanaan sensus penduduk 2020 menggunakan data dasar kependudukan dari dukcapil. Pelaksanaan sensus penduduk 2020 tahun ini tidak serumit sensus penduduk yang dilaksanakan pada tahun 2010 dimana sensus penduduk 2020 ini terbagi atas tiga zona yakni zona 1 zona 2 dan zona 3. Walaupun terbagi atas tiga zona tujuan akhirnya pun sama untuk mendaptakan jumlah penduduk.
Dari hasil sensus penduduk kita dapat mengetahui persebaran penduduk di beberapa derah, kita dapat mengetahui daerah yang padat dengan daerah yang masih jarang penduduknya. Seperti di Indonesia, menurut hasil Sensus Penduduk 2010 oleh BPS, jumlah penduduk Indonesia pada tahun 2010 adalah sebanyak 237.641.326 jiwa, yang mencakup mereka yang bertempat tinggal di daerah perkotaan sebanyak 118.320.256 jiwa (49,79 %) dan di daerah perdesaan sebanyak 119.321.070 jiwa (50,21 %). Penyebaran penduduk menurut pulau-pulau besar adalah: pulau Sumatera yang luasnya 25,2 % dari luas seluruh wilayah Indonesia dihuni oleh 21,3 % penduduk, Jawa yang luasnya 6,8 % dihuni oleh 57,5 % penduduk, Kalimantan yang luasnya 28,5 % dihuni oleh 5,8 % penduduk, Sulawesi yang luasnya 9,9 % dihuni oleh 7,3 % penduduk, Maluku yang luasnya 4,1 % dihuni oleh 1,1 % penduduk, dan Papua yang luasnya 21,8 % dihuni oleh 1,5 % penduduk.
Dengan data hasil sensus penduduk tersebut, dapat mempermudah dalam pelaksanaan salah satu program pemerintah,yaitu transmigrasi. Bagi pemerintah Indonesia, transmigrasi menjadi hal penting bagi pemerataan sebaran penduduk, melihat data sebaran penduduk yang sudah dipaparkan di atas, pulau jawa memiliki kepadatan penduduk sebesar 57,5 %, padahal luas pulau jawa hanya 6,8 % luas Indonesia. Sedangkan Papua dengan luas pulau yang jauh lebih luas dibandingkan dengan pulau jawa, memiliki kepadatan penduduk yang sangat rendah yaitu 1,5 %.
Begitu besar harapan pemerintah terhadap data sensus penduduk ini, oleh karena itu dukungan semua pihak sangat diharapakan agar pelaksanaan sensus penduduk ini dapat berjalan lancar. Terimalah petugas sensus yang datang kerumah rumah untuk menghitung jumlah penduduk, BPS menjamin petugas sensus sudah menjalankan protokol kesehatan yang telah ditetapkan.



































