SULTRALINE.ID, KENDARI – Sebanyak 15 Paket Seberat 384 Gram Narkotika Jenis Sabu Kembali Berhasil di amankan oleh Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sultra dari Tangan salah Seorang Pemuda Bernama Fadil Nuzul Rahmad umur 28 Tahun di Jalan Christina Martatiahu Kelurahan Watubangga Kecamatan Baruga pada hari Selasa, 18 Agustus 2020 sekitar Pukul 18.30 Wita
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Eka Fhaturahman dalam siaran pers yang terima oleh sultraline
” Tim Lidik Subdit 1 unit 1 Ditresnarkoba Polda Sultra melakukan giat lidik atas informasi dari masyarakat tentang adanya pengedar Narkoba di Kota Kendari yang sering melakukan transaksi Narkotika jenis Shabu. Kemudian Tim lidik Subdit 1 melakukan giat lidik Observasi dan Survailance. Diketahui target Fadil Nuzul Rahmad merupakan seorang pengedar sabu
Setelah dilakukan Penyelidikan dan Observasi diketahui target berada dirumahnya di Jl. Christina Martatiahau Kel. Watubangga Kec. Baruga Kota Kendari dan biasa melakukan transaksi peredaran / penempelan Shabu disekitar rumahnya ” ungkap Kombes Eka
“Selanjutnya Tim yang melaksanakan pemantauan terhadap target, memantau pergerakan Target, diduga Target menguasai Sabu dan akan pergi transaksi penempelan Sabu, seketika itu juga Tim langsung melakukan penangkapan terhadap target Fadil Nuzul Rahman di rumahnya tersebut ” Paparnya lagi
“Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan tempat yang disaksikan oleh masyarakat setempat , dimana Tim berhasil menemukan 15 (Lima belas) paket Narkotika jenis Sabu dalam penguasaan tersangka yg ditemukan didalam tas slempang yang berada kamar tidurnya” lanjutnya
” Dari keterangan Tersangka Fadil Nuzul Rahmad saat di interogasi di TKP bahwa tersangka mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari seorang Mr. X ” kata Kombes Eka
selanjutnya Tim, membawa tersangka dan barang bukti ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
” Tersangka mengedarkan Narkotika jenis Sabu dengan cara sebelumnya memperoleh Narkotika jenis Sabu dari Jaringan Bandar di Kota Kendari kemudian melakukan peredaran/penempelan kepada para konsumennya di Kota Kendari” tutupnya.
Tersangka akan di jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 thn 2009 ttg Narkotika.
Laporan : Ismar Indarsyah



































