SULTRALINE.ID, KENDARI – Tim Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sultra Berhasil meringkus seorang Mahasiswa bernama Yanson Loly Sandakila alias Baim umur 22 tahun yang berprofesi sebagai Pengedar Narkotika Jenis Sabu pada 18 Agustus 2020 Sekitar Pukul 14.25 Wita
Penangkapan Terhadap Tersangka Yanson Loly Sandakila , Saat ia sedang akan melakukan Penempelan Narkotika Jenis Sabu dengan menyamarkan narkotika jenis sabu dengan membungkusnya dalam pembungkus permen merk kiss berwarna merah di Depan Rumah Kost Putri Wekoila BTN Unhalu Blok H Nomor 05 Kelurahan Kambu
Selanjutnya Tim Opsnal Unit 1 Subdit 3 melakukan penggeledahan di rumah Kost Totos Kamar 03 BTN Unhalu Blok F Nomor 13 Kelurahan Kambu
Dari Tangan Tersangka di amankan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu sebanyak 23 Sachet dengan Berat 14,84 Gram
Hal ini di sampaikan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Eka Fhaturahman dalam siaran pers yang di terima Sultraline ( Selasa, 18 Agustus 2020 )
” Berawal informasi dari Masyarakat tentang Peredaran Gelap Narkotika Gol 1 jenis Sabu yang dilakukan oleh tersangka Yanson loly Sandakila yang Bertempat Tinggal Rumah Kos Totos Kamar 03 BTN. Unhalu Blok F No.14 Kelurahan ambu Kecamatan kambu Kota Kendari, dimana Target dalam Mengedarkan Narkotika Jenis sabu dengan cara di kendalikan seseorang dgn cara melakukan penempelan terhadap titik alamat yang di tentukan target di seputaran kompleks perdos Unhalu” ungkap Kombes Eka
” Kemudian dilakukan Penyelidikan dengan Cara Observasi (pengamatan) dan Survailance (Pembuntutan) Terhadap Target . Selanjutnya pada Hari Selasa tanggal 18 Agustus 2020 sekitar jam 13.40 wita Memperoleh lnformasi bahwa target akan melakukan penempelan didepan Rumah Kos Wekoila BTN Unhalu” paparnya lagi
Kombes Eka Juga mengungkapkan bahwa tersangka dalam melakukan Aksi Penempelan Narkotika Jenis Sabu mengunakan pembungkus Permen Kiss sebagai Media Penyamaran Narkotikanya
” Target pada saat itu akan melakukan penempelan narkotika jenis sabu sebanyak 1 paket yang terbungkus pembungkus perment bekas merk Kiss warna merah , dan tidak lama kemudian pada jam 13.55 wita , Team Opsnal Unit 1 Subdit 3 yang di Pimpin oleh Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba AKP. Muhammad Ogen langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Yanson loly sandakila dan mengamankan barang bukti yang sempat di buang tersangka di pinggir selokan sebanyak 1 paket kecil. Selanjutnya melakukan penggeledahan badan terhadap tersangka dan di temukan Sebanyak 12 paket kecil narkotika jenis sabu” jelasnya
” Kemudian team opsnal kembali melakukan penggeledahan di rumah Kos Totos kamar 03 BTN Unhalu Blok F No.13 dan kembali menemukan 10 paket kecil narkotika jenis sabu beserta barang bukti yang ada kaitannya dengan Tindak Pidaba narkotika” lanjutnya
Untuk di ketahui Guna proses Sidik, Membawa Tersangka dan Barang Bukti ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra
Tersangka dalam mengedarkan Narkotika Jenis Sabu dengan cara dikendalikan oleh seorang, setelah mendapat pesanan dari konsumen dengan Via Handphone, kemudian tersangka melakukan penempelan Narkotika jenis sabu di alamat yang ditentukan operator.
Tersangka akan di jerat dengan pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU. NO. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
Laporan : Ismar Indarsyah



































