• Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang
  • Advertise
Rabu, 7 Oktober 2026
  • Login
No Result
View All Result
VIDEO CHANNEL
Sultra Line
  • Beranda
  • Live Youtube
  • Advertorial
  • Video
  • News
  • Berita Video
  • Beranda
  • Live Youtube
  • Advertorial
  • Video
  • News
  • Berita Video
No Result
View All Result
SultraLine
No Result
View All Result
IMG-20260902-WA0020(1)
Merah Putih Modern Selamat & Sukses Instagram Post (1)
Merah dan Emas Elegan Kartu Ucapan Selamat Naik Jabatan
Merah dan Emas Elegan Kartu Ucapan Selamat Naik Jabatan (1)
1
Biru dan Abu-abu Modern Ucapan Selamat Pelantikan Instagram Post
spanduk
us2
IMG-20260606-WA0027
hartoyo
IMG_20260930_185101
1791168021084
ChatGPT Image 5 Okt 2026, 12.09.14
previous arrow
next arrow
Headline
  • Wa Ode Nurhayati Mengutuk Keras Tindak Kekerasan terhadap Perempuan asal kendari.
  • Kandaskan Persaingan Ketat, USN Kolaka Bawa Pulang Penghargaan KMI Expo 2026
  • MIRIS! Wagiyem Berjuang Seorang Diri Menghadapi Dugaan Penganiayaan, Menanti Keadilan di Tengah Luka dan Kesunyian.
  • Satu sekolah,Tiga kelas Pertandingan,Tiga Medali ,Siswa SMP 1 kendari ukir Prestasi di kota Bugis .
  • Syihab Az Zuhri Jawara Silat asal Sekolah Mts 1 Kendari Gegerkan Kota Bugis,Emas Di Rebut Untuk Sultra
 
Home ISSUE

Tenaga Kerja Asing China dan Fungsi Pengawasan Ketenagakerjaan di Sulawesi Tenggara

by SULTRALINE.ID
27 Juni 2020
in ISSUE, NEWS, OPINI
0
592
SHARES
910
VIEWS
Share ke WAShare on FacebookShare on Twitter

Oleh : Anselmus AR Masiku (Direktur Lembaga Bantuan Hukum Kendari)

 


Mungkin belum banyak pekerja yang mengetahui tentang Bidang Pembinaan Pengawasan dan kesehatan Kerja pada dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Tenggara. Tetapi bagi pengusaha Bidang ini sudah cukup banyak diketahui.

Dalam UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Bidang ini diatur dalam pasal 173 sampai pasal 182. Pasal-pasal tersebut mengatur tentang Pembinaan, Pengawasan dan Penyidikan.

Kemudian dalam Peraturan turunan Peraturan Presiden nomor 21 tahun 2010 tentang Pengawasan Tenaga Kerja, kemudian tentang tugas dan tanggung jawab Pengawasan juga diatur dalam Permenaker Nomor 33 tahun 2016 tentang Tata Cara Ketenagakerjaan.

Dalam pasal 3 permenaker nomor 33 tahun 2016 tentang Tata Cara Ketenagakerjaan mengatur tentang fungsi Pengawasan Ketenagakerjaan yaitu Penegakan Hukum ketenagakerjaan, memberikan nasihat tentang teknis ketenagakerjaan kepada Pekerja dan pengusaha, dan mengumpulkan bahan ketenagakerjaan dalam arti seluas-luasnya.

Dalam praktek apakah tugas dari bidang Pembinaan Pengawasan dan kesehatan Kerja berjalan sesuai dengan aturan yang telah dibuat.

Lembaga Bantuan Hukum Kendari yang sudah banyak menangani masalah hukum pekerja mencoba mengkomparasi tugas dari bidang pengawasan ketenaga kerjaan dengan pengaduan yang diterima LBH Kendari.

Saat  LBH Kendari menerima pengaduan dan terjadi Perselisihan Hubungan Industrial antara Pekerja dan Pengusaha maka masalah perselisihan yang timbul yaitu;

1. Adanya upah yang tidak dibayar sesuai dengan Upah Minimum tahun berjalan.

2. Tidak adanya perjanjian kerja tertulis antara Pekerja dan Pengusaha

3. Tidak adanya peraturan Perusahaan dan kalaupun ada peraturan perusahaan tidak didaftarkan pada Dinas Tenaga Kerja setempat.

4. Adanya perusahaan outsourcing yang tidak daftar tetapi dapat menyalurkan tenaga kerja outsourcing.

5. Adanya jenis pekerjaan yang tidak masuk dalam perjanjian kerja waktu tertentu tetapi diberlakukan Perjanjian kerja waktu tertentu.

6. Tidak adanya jaminan sosial ketenagakerjaan yang dibayarkan perusahaan.

7. Lemahnya posisi tenaga kerja harian lepas dan tenaga kerja borongan khusus pada perusahaan perikanan.

8. Cuti hamil, cuti haid yang tidak diberlakukan secara maksimal oleh Perusahaan.

9. Upah lembur yang tidak bayar sesuai dengan hitungan lembur bahkan upah lembur tidak dibayarkan.

10. Lemahnya kesadaran pekerja untuk membentuk serikat.

11. Dan banyak hal lain lagi.

Dari 11 item diatas yang paling sering terasa oleh Pekerja adalah pembayaran upah yang tidak sesuai dengan Upah minimum yang diatur oleh Peraturan Gubernur.

Pembayaran yang tidak sesuai upah banyak terjadi di perusahaan di Kota Kendari, dimana posisi Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan berkantor.

Namun dalam catatan LBH Kendari terhadap pembayaran upah dibawah upah minimum , tidak pernah ada satupun kasus di Sulawesi Tenggara yang diproses oleh bidang pengawasan.

Pembayaran upah dibawah upah minimum dalam UU 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ayat 185 ayat 1 mengatur pengusaha dapat dipidana minimal 1 tahun dan maksimal 4 tahun dan/atau denda minimal Rp. 100.000.000,- maksimal Rp. 400.000.000,-. Terhadap pasal 185 ayat 1 belum ada satu kasus pun yang diproses oleh bidang pengawasan, padahal sangat jelas dalam ayat 2 menyatakan bahwa tindakan ini merupakan kejahatan.

Dari fakta tersebut sudah sangat jelas kalau bidang pengawasan ketenagakerjaan di Provinsi Sulawesi Tenggara tidak menjalankan fungsinya tentang penegakan hukum ketenagakerjaan.

Fakta ini untuk satu pasal 185 ayat 1. Kejahatan terhadap pembayaran upah yang tidak sesuai upah minimum telanjang didepan mata tetapi ternyata bidang pengawasan tutup mata.

Nah lalu apa kaitannya Bidang Pengawasan dengan kedatangan TKA China di Sulawesi Tenggara

Dari uraian tentang fungsi Bidang Pengawasan dimana fungsinya yaitu pertama Penegakan Hukum ketenagakerjaan, kedua memberikan nasihat tentang teknis ketenagakerjaan kepada Pekerja dan pengusaha, dan Ketiga mengumpulkan bahan ketenagakerjaan dalam arti seluas-luas. Dari tiga fungsi Bagian Pengawasan, dapatkah dijalankan oleh Bidang Pengawasan sedangkan hal yang paling TELANJANG didepan mata yaitu Pembayaran Upah dibawah Upah minimum sampai saat ini tidak satu kasuspun yang diungkap. Padahal membayar upah dibawah upah minimum adalah KEJAHATAN, bukan pelanggaran.

Penolakan terhadap kedatangan TKA China di Sulawesi Tenggara tetap dilakukan beberapa kelompok masyarakat terutama mahasiswa. Namun terlepas dari penolakan tersebut, walaupun ditolak TKA tetap saja masuk.

Masuknya TKA Cina di Sulawesi Tenggara didasarkan pada Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Dari sisi regulasi secara umum Pepres ini memberikan syarat yang cukup ketat dalam hal penempatan TKA di suatu Perusahaan. Walaupun aturannya cukup ketat, namun aturan tersebut harus diawasi pelaksanaannya.

Dalam Pepres nomor 20 tahun 2018 Pengawasan terhadap TKA diatur pada pasal 33 ayat 1 Pengawasan ketenagakerjaan untuk TKA dilakukan dinas tenaga kerja Provinsi. Tugas ini tentunya harus dilakukan, namun melihat kondisi ketenagakerjaan di Sulawesi Tenggara yang banyak tindak pidana ataupun pelanggaran, namun sampai saat ini belum ada satupun data dan informasi yang diketahui PUBLIK jika bidang pengawasan ketenagakerjaan melakukan penegakan hukum ketenagakerjaan.

Dengan fakta seperti itu kondisi ketenagakerjaan lokal saja masih carut marut kemudian dibebankan untuk mengawasi TKA, kira-kira Pengawasan Dinas tenaga kerja provinsi Sulawesi tenggara bias bekerja professional dan transparan. Atau Seperti apa kinerja mereka?????

Dalam kondisi ini peran serta masyarakat khususnya Serikat Pekerja untuk melakukan pengawasan terhadap kondisi ketenagakerjaan di Sulawesi Tenggara agar pekerja dapat meningkat kesejahteraannya.

Tags: OpiniSultraTKA
SultraLine Bisa Diakses Melalui Saluran Google News atau Google Berita berikut Ini: CLick
SULTRALINE.ID

SULTRALINE.ID

Related Posts

Wa Ode Nurhayati  Mengutuk Keras Tindak Kekerasan terhadap Perempuan asal kendari.

Wa Ode Nurhayati Mengutuk Keras Tindak Kekerasan terhadap Perempuan asal kendari.

by SULTRALINE.ID
2 Oktober 2026
0

SULTRALINE.ID-KENDARI Dugaan kekerasan kembali menjadi sorotan setelah pemberitaan photo photo kekerasan beredar luas di media sosial yang di alami perempuan...

Kandaskan Persaingan Ketat, USN Kolaka Bawa Pulang Penghargaan KMI Expo 2026

Kandaskan Persaingan Ketat, USN Kolaka Bawa Pulang Penghargaan KMI Expo 2026

by SULTRALINE.ID
2 Oktober 2026
0

SULTRALINE.ID- KOLAKA Purwokerto, 1 Oktober 2026 — Kontingen Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka sukses meraih Juara Harapan II Kategori Stand...

MIRIS! Wagiyem Berjuang Seorang Diri Menghadapi Dugaan Penganiayaan, Menanti Keadilan di Tengah Luka dan Kesunyian.

MIRIS! Wagiyem Berjuang Seorang Diri Menghadapi Dugaan Penganiayaan, Menanti Keadilan di Tengah Luka dan Kesunyian.

by SULTRALINE.ID
1 Oktober 2026
0

SULTRALINE.ID–KENDARI Di tengah luka yang belum sepenuhnya pulih, seorang perempuan asal Kendari berusia 47 tahun, Wagiyem, kini harus menjalani perjuangan...

Tampil Gemilang Rafa juliansyah Al Farabi Persembahkan Medali  untuk sultra

Satu sekolah,Tiga kelas Pertandingan,Tiga Medali ,Siswa SMP 1 kendari ukir Prestasi di kota Bugis .

by SULTRALINE.ID
29 September 2026
0

SULTRALINE.ID-KENDARI Siswa Smp 1 kendari kembali jadi sorotan perhatian di arena gelanggang kejuaran pencak silat arung palakka champhion 2026 Kabupaten...

Syihab Az Zuhri Jawara Silat asal Sekolah Mts 1 Kendari  Gegerkan Kota Bugis,Emas Di Rebut Untuk Sultra

Syihab Az Zuhri Jawara Silat asal Sekolah Mts 1 Kendari Gegerkan Kota Bugis,Emas Di Rebut Untuk Sultra

by SULTRALINE.ID
29 September 2026
0

SULTRALINE.ID-KENDARI Nama lengkapnya La Ode Muh.Syihab Az Zuhri di usianya yang masih remaja ia ukir Prestasi membanggakan pesilat remaja berbakat...

Tampil Gemilang Rafa juliansyah Al Farabi Persembahkan Medali  untuk sultra

Tampil Gemilang Rafa juliansyah Al Farabi Persembahkan Medali untuk sultra

by SULTRALINE.ID
28 September 2026
0

Sultraline.id -kendari Langkah kecil di atas gelanggang membawa cerita besar bagi Rafa juliansyah AlFarabi siswa Smp negeri 1 kendari, pesilat...

Next Post

TMMD 108 Konkep Akan Dimulai Tanpa Upacara Seremonial

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Arsip Artikel

Sultra Line

Rumah Berita Perjuangan Sultraline
"Setiap Orang adalah Jurnalis, Setiap Peristiwa adalah Berita"

Oplus_131072

Populer Minggu Ini

  • LAKI Sultra: Korupsi PNBP dan Pajak Sektor Industri & Perhubungan Jadi Atensi di 2024

    LAKI Beberkan Pemeriksaan Pesawat Uap dan Bejana Tekan di Sultra Tak Pernah Dilakukan, Terindikasi Kebocoran Negara Ratusan Miliar 

    3593 shares
    Share 1437 Tweet 898
  • Wa Ode Nurhayati Mengutuk Keras Tindak Kekerasan terhadap Perempuan asal kendari.

    625 shares
    Share 250 Tweet 156
  • MIRIS! Wagiyem Berjuang Seorang Diri Menghadapi Dugaan Penganiayaan, Menanti Keadilan di Tengah Luka dan Kesunyian.

    620 shares
    Share 248 Tweet 155
  • Satu sekolah,Tiga kelas Pertandingan,Tiga Medali ,Siswa SMP 1 kendari ukir Prestasi di kota Bugis .

    688 shares
    Share 275 Tweet 172
  • Banggakan Sulawesi Tenggara! Sanggar Seni USN Kolaka Siap Berlaga di PEKSIMINAS XVIII 2026

    722 shares
    Share 289 Tweet 181

Alamat Kantor

Ikuti Kami

  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang
  • Advertise

© 2016-2022 Sultra Line

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Live Youtube
  • Advertorial
  • Video
  • News
  • Berita Video

© 2016-2022 Sultra Line

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In