Kasus penganiayaan seorang Penyidik Senior KPK Novel Baswedan sedang bergulir dan menjadikan diskusi nasional di tingkat pemerhati hukum Indonesia khusunya kalangan masyarakat bawah. Tuntutan satu tahun pidana penjara terhadap anggota polri aktif Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, dua terdakwa penganiayaan novel baswedan sangat tidak di terima dalam akal sehat bahkan mencederai penegakan hukum yang saat ini sedang berjalan.
Jaksa menuntut umum (JPU), dua anggota brimob polri untuk dihukum satu tahun pidana penjara. Tuntutan jaksa di sidang lanjutan pengadilan negeri Jakarta utara pada kamis (11/6/2020). Melihat perbandingan kasus penyiraman air keras yang menimpa novel baswedan dengan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh bahar bin smith terhadap dua remaja, tuntutan penyerangan air keras novel baswedan jauh lebih ringan ketimbang tuntutan terhadap Bahar bin Smith.
Pria yang identik dengan rambut panjang pirang itu di tuntut 6 tahun penjara karena melakukan penganiayaan terhadap Cahya Abdul Jabar dan Khoirul Auman. Kini majelis hakim akhirnya memutus bahar bin smith dengan vonis 3 tahun penjara. Bandingkan saja dengan penganiayaan bahar bin smith. saya melihat di dalam pengadilan ini ada ke anehan tuntutan yang dikeluarkan. Akibat tuntutan ini dapat melukai hati masyarakat karena sangat tidak sewajarnya di berikan tuntutan kepada penyerang penyidik KPK Novel Baswedan. Ini juga seakan tidak lagi berlaku asas equality before the law semua orang sama didepan hukum dan mirisnya lagi akan menciptakan disparitas yang luar biasa.
Berbicara soal tuntutan haruslah merujuk pada kerangka kejahatan, Artinya melihat apakah tindakan para terdakwa merupakan kejahatan yang terorganisir atau tidak. Menurut hemat saya kejahatan kedua terdakwa sudah memenuhi unsur terencana atau terorganisir. Sebab jika melihat jauh kebelakangan sebelum insiden penyerangan terjadi terdakwa sudah mengintai dan menyiapkan semua yang dibutuhkan untuk melakukan penyiraman pada novel baswedan.
Yang diketahui testimoni terdakwa hanya ingin memberikan pelajaran kepada penyidik KPK itu karena telah menghianati institusi polri dimana tempat ia berkarir sebelumnya sebelum beranjak masuk di lembaga anti rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan menyiramkan air keras pada sasaran badannya. Yang ternyata tidak espektasi pada sat aksi penyiramannya tidak sengaja mengenai mata sebelah kiri Novel Baswedan sehingga mengalami cacat seumur hidup.
Pada kasus ini Jaksa penuntut umum (JPU) menggunakan tuntutan pada Pasal 353 KUHP tentang penganiayaan berencana bukan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat. Ini didasari pada pelaku tidak sengaja menyiram air keras badan malah mengenai mata. Dari lika liku Peristiwa ini melihat Formalisme hukum tanpa subtansi akan mengakibatkan putusan hampa tanpa keadilan mengkhawatirkan terjadihnya pengadilan yang buruk dan hilang kepercayaan pada publik khususnya masyarakat terhadap lembaga pengadilan.
Harapan publik saat ini memberikan harapan di tangan hakim yang mulia agar dapat melihat fakta hukum mengarah kepada perbuatan hukum didukung oleh alat bukti yang sah. Sehingga menanti hakim dapat menggunakan asas “ultra petita” yakni asas dimana hakim dapat memutus suatu perkara melebihi tuntutan jaksa dalam perkara pidana.
Dalam Peristiwa ini cukuplah novel baswedan saja yang mengalami matanya cacat seumur hidup, jangan lagi membutakan sanubari para penegak hukum di Indonesia, karena rakyat kecil tidak mengidamkan para penegak hukum berhenti dalam menegakkan keadilan sebelum langit belum runtuh.
Penulis : Hasdin Yadin, S.H (Mahasiswa Magister Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin)



































