SULTRALINE.ID, KOLUT – Aktivitas pertambangan secara illegal terus terjadi di Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara. Dimana masih ada oknum-oknum nakal yang tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) tetapi masih terus melakukan aktivitas pertambangan secara illegal di lokasi yang tidak ada IUP, IUPK, WUP, WIUP namun pelaku tersebut masih terus melakukan produksi bahkan sudah sementara melakukan proses pemuatan dan Penjualan Ore Nikel Illegal kapal Keduanya dengan menggunakan bekas Jetty milik PT.Kurnia Teknik Jayatama (KTJ).
Hal itu disampaikan Ketua Front Pemuda Patampanua, Mufli, Kamis (11/6/2020). Menurut Mufli, dari hasil investigasi yang dilakukan, oknum yang di duga melakukan aktivitas illegal tersebut atas Nama BURE asal Desa Lelewawo kecamatan Batu Putih melakukan pemuatan, menggunakan merk Kapal PUTRA IX dan sudah jelas pelanggaran Hukum.
“Bahwa Bure sudah di katakan melawan hukum dan sampai hari ini belum ada tanggapan dari pihak Kepolisian Daerah Sulawesi tenggara (Polda Sultra). Karena terus melakukan pengangkutan Ore Nikel bekas IUP PT.PANDU yang telah di cabut/ diputihkan oleh bupati Kolaka pertama saat itu Rusda Mahmud,” bebernya.
Lebih jauh ia, menguraikan, bahwa dalam UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dalam Pasal 158 merumuskan yang berbunyi {Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)}.
Selain itu Ketua Front Pemuda Patampanua, meminta kepada Kapolda Sultra untuk tidak menutup mata melihat aksi para mafia – mafia tambang yang merajalela dan seolah-olah mereka kebal hukum di Bumj Anoa ini.
“Kami juga meminta kepada Kapolres Kolaka Utara untuk segera memanggil dan memeriksa atas nama BURE untuk di mintaki keterangan atas dugaan tindakan aktivitas Illegalnya,” pintanya.
Mufli menyayangkan masih merajalelanya aktivitas pertambangan illegal yang terus mengeruk kekayaan alam daerah, tanpa ada izin yang jelas.
“Kami sangat sesali atas penegakan hukum terkait pertambangan dj Kolaka Utara Sangatlah lemah. Apakah ada kongkalikong Penegak Hukum di Kolaka Utara, sehingga sampai hari ini penambang illegal di Kolaka Utara terus merajalela,” tutup Mufli.
Hingga berita ini dimuat awak media ini masih mencoba menghubungi pihak terkait.
Laporan : TIM



































