SULTRALINE.ID, KONSEL – Penambangan pasir di Sungai Konaweha yang dilakukan secara ilegal di Kecamatan sabulakoa Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara disinyalir tidak memiliki izin bahkan aktivitasnya merugikan masyarakat sekitar.
Hal itu diungkapkan perwakilan Laskar Pemuda Sabulakoa (LPS), Jusran, Rabu (10/6/2020).
“Jadi penambangannya dilakukan dengan cara menyedot pasir dari dalam sungai dan di bawa ke permukaan sangat-sangat memprihatinkan, karena kami menduga tidak memiliki izin yang jelas, ” ujarnya.
Menurut dia, adanya aktivitas tersebut menyebabkan kerugian bagi warga. Lahan pertanian jadi rusak akibat abrasi sungai yang katanya disebabkan oleh aktivitas penambangan. Akibat lain yang ditimbulkan juga dapat berpotensi mendatangkan bencana banjir bagi warga di sekitar sungai.
terkhusus didua desa sabulakoa dan desa tetenggabo yang paling mengkhatirkan dari meluasnya kali konaweeha pemukiman warga semakin dekat dengan kali tersebut.
“Kegiatan itu sudah berlangsung sudah cukup lama dan mirisnya pemerintah setempat kali ini tidak pernah ada upaya tindakan secara tegas begitupun dinas terkait untuk bertindak maka kegiatan tersebut hanya dibiarkan begitu saja,” bebernya.
Jusran juga menambahkan, pihaknya menduga penambangan pasir tersebut ilegal dan tidak sesuai dengan UU 32 tahun 2009 tentang pengelolaan lingkungan hidup.
“Kami minta Polisi dalam hal ini Polsek Landono untuk tegas menangani masalah ini. Karena berhubungan dengan hajat hidup orang banyak. Kalau dari Pihak polsek landono tidak ada respon juga, akan kami bawah masalah ini ke Polda Sultra, bahkan ke Mabes Polri pun akan kami usut,” tandasnya.
Hingga berita ini ditayangkan awak media masih mencoba mengkonfirmasi kepihak terkait.
Laporan : TIM



































