SULTRALINE.ID, BAUBAU – Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Kota Baubau, meminta dengan tegas kepada ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Baubau, untuk mengajukan kepada DPR RI agar tidak mengesahakan Rancangan Undang-undang Omnibus Law yang dijadwalkan akan disahkan pada minggu kedua Agustus 2020.
Jasmin Ketua LMND Baubau mengatakan alasan permintaan tersebut, karena ada beberapa faktor. Pertama, RUU Cilaka cacat prosedur dan substansi, RUU ini tetap dipaksakan oleh Presiden untuk dibahas dan disahkan bersama DPR. RUU ini disusun dengan mengabaikan prosedur yang telah jelas diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Mulai dari Perencanaan hingga penyusunan Presiden tidak menjalankan prinsip transparansi, partisipasi, dan justru mendiskriminasi rakyat dengan hanya melibatkan kelompok pengusaha. Secara substansial RUU Cilaka sangat bermasalah, menabrak berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk berbagai putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Kode Inisiatif mencatat 27 dari 54 Putusan MK yang berkaitan dengan UU yang diubah oleh RUU Cilaka tidak ditaati oleh Pemerintah dalam menyusun substansi RUU Cilaka yakni dengan a. Tidak menindaklanjuti Tafsir Konstitusional dari Putusan MK, b. Hanya menindaklanjuti sebagian Tafsir Putusan MK, dan c. Menghidupkan kembali pasal yang sudah dibatalkan oleh MK.
“Kedua, RUU Cilaka dibuat hanya untuk kepentingan investasi dengan menumbalkan rakyat dan lingkungan hidup. Jika sampai RUU ini disahkan dan diberlakukan dampak meluas dan sistematis terhadap kerusakan lingkungan hidup dan perampasan hak-hak rakyat diberbagai sektor mulai dari buruh, petani, nelayan, perempuan, masyarakat adat, pers maupun kelompok rentan lainnya akan segera terjadi. Dalam RUU aquo, Lingkungan dan masyarakat hanya dipandang sebagai objek untuk dieksploitasi. Pemerintah melupakan warga negara sebagai subjek hukum pemilik kedaulatan yang harus dilindungi hak-hak konstitusionalnya,” ungkapnya, Jumat (14/8/2020).
Kemudian selain daripada itu, Jasmin mengungkapkan bahwa LMND yang bergerak dalam bidang berbasis masa, maka hal tersebut harus disuarakan kepada legislatif, karena ini menyangkut kemaslahatan seluruh Rakyat Indonesia, khususnya di Kota Baubau. Apalagi RUU Omnibus saat ini merupakan prioritas dalam perjuangan LMND Seluruh Indonesia.
“Kami berharap kepada DPRD Kota baubau perlu sesegera mungkin mengambil langkah tegas terkait dengan ini,” tegasnya.
Laporan : TIM