SULTRALINE.ID, KENDARI – Setelah melalui seleksi, akhirnya Wali Kota Kendari H. Sulkarnain Kadir resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan Ridwan syah Taridala, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) untuk menjadi Sekretaris Daerah Kota Kendari yang sebelumnya diduduki Nahwa Umar.
Upacara Pelantikan Sekretaris Daerah Kota Kendari yang berlangsung di Halaman Rujab Walikota Kendari ini, turut pula disaksikan oleh Wakil Wali Kota Kendari dr. Hj. Siska Karina Imran, bersama Ketua TP PKK Kota Kendari Hj. Sri Lestari Sulkarnain, Pimpinan OPD, Camat, Lurah lingkup Pemkot Kendari, Rabu (8/6/2022).
Saat dijumpai, Wali Kota Kendari dalam kesempatannya mengatakan proses dan tahapannya sudah clear setelah melalui sejumlah tahapan hingga keluar rekomendasi KASN dan Gubernur Sultra.
Lanjut ia, bahwa pelantikan Sekretaris Kota Kendari ini merupakan dinamisasi dalam Pemerintah Kota Kendari. Menurutnya posisi sekretaris daerah mempunyai tugas yang sangat penting dalam pemerintahan.
“Alhamdulilah semuanya berjalan lancar dan hari ini sudah dilantik, tentunya kita dengan defenitifnya Sekda Kota Kendari ini bisa mengoptimalkan peran-peran pelayanan kepada masyarakat. Semoga nantinya tugas yang menjadi peran sekda bisa berjalan dengan lancar, bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat dan bisa memaksimalkan roda pemerintahan di Kota Kendari,” terangnya.
Ditempat yang sama, Ridwan syah Taridala selaku Sekda Kota Kendari yang baru dilantik mengatakan, ia akan mulai bekerja sesuai arahan Walikota kendari dalam mendukung pembangunan Kota kendari.
“Insya-Allah instrumen sudah disiapkan semua mulai RPD, pergantian RPJMD sudah siap, yang mendesak dalam waktu dekat ini penyusunan RKPD, setelah itu kita mulai persiapan memasui masa akhir jabatan Walikota,” katanya.
Usai pelantikan sekda, dilanjutkan serah terima jabatan dari Nahwa Umar mantan Sekda kepada Ridwansyah Taridala sebagai sekda yang baru disaksikan Ketua DPRD Kota Kendari Subhan, Wakil Wali Kota Kendari Hj Siska Karina Imran, unsur pejabat utama forkopimda dan pejabat eselon II dan III lainnya.