SULTRALINE.ID, KENDARI – Ribuan perawat berstatus honorer melakukan aksi demonstrasi menuntut pemberian upah sesuai aturan Upah Minimum Provinsi (UMP), Kamis (18/5/2017) siang. Dalam aksinya, para perawat ini mendatangi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara.
Kordinator aksi, Wayan Sukanta dalam orasinya, dihadapan rekan sesama perawat mengungkapkan, selama ini Pemerintah Daerah tidak menjalankan amanah Undang-undang (UU) ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003 dengan pemberian upah dibawah UMP bagi perawat.
“Kami merujuk pada Undang-undang (UU) ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003 dimana tertuang pada Pasal 1 ayat 30 yang menjelaskan bahwa Upah hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan. Pasal 90 ayat 1 menjelaskan bahwa besarnya upah pemberi kerja di larang membayar lebih rendah dari ketentuan Upah minimum Provinsi (UMP) yang di tetapkan pemerintah daerah. Dan di perkuat juga pasal 88 ayat bahwa setiap pekerja berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layaj bagi kemanusiaan,” tegas Wayan.
Menurutnya, untuk memenuhi kehidupan yang layak bagi para perawat pemerintah daerah harus merealisasikan UU tersebut. “Kami menolak Upah perawat di bawah standar UMP,” tegasnya lagi.
Selain persoalan upah, ribuan perawat ini juga menuntut diskriminasi terhadap profesi perawat. Pasalnya, hingga saat ini para perawat cenderung hanya menjadi tenaga kesehatan suka rela di instansi pemerintah maupun swasta.
“Angkat perawat honorer jadi pegawai negeri sipil (PNS) tanpa syarat. Hapuskan sistem Tenaga kerja sukarela dari Instansi pemerintah maupun swasta. Kemudian Revisi UU ASN yang memihak pada perawat honorer. Serta segera bentuk Konsil Keperawatan sesuai amanah UU keperawatan,” tambah Wayan.
Menerima masa aksi di Sekretarian DPRD Sultra, Wakil Ketua Komisi I, Suwandi Andi. Pada para perawat ini, Suwandi berjanji akan menuntaskan persoalan yang dituntut para perawat honorer pasca reeses.
“Sudah tepat kalian ke kantor dewan, karena ini hak kalian, jadi setelah reses kalian bisa kembali datang di Gedung DPRD ini pada tanggal 21 Mei 2017 untuk menyurakan kembali apa yang telah menjadi tuntutan kalian,” ungkapnya dihadapan massa aksi
Menurutnya, dewan akan memanggil instasi terkait untuk mempertemukan dan membahas nasib perawat honorer yang ada di Sultra. “Jadi kita akan memanggil instasi terkait dengan anggota dewan yang lain karena teknisnya Komisi 4 tapi bersinergis dengan Komisi 1 sebagai bidang pemerintahan,” pungkasnya.
Laporan: La Irdwan