SULTRALINE.ID, KENDARI – Kelangkaan tabung gas elpiji tiga kilogram bersubsidi di sejumlah daerah di Sultra menjadi perhatian banyak pihak. Terkait kelangkaan ini, Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral Sulawesi Tenggara menyatakan, para Pegawai Negeri Sipil (PNS) ikut menikmati tabung gas elipiji bersubsidi ini.
Pernyataan tersebut sebagaimana diungkapkan Kepala Bidang Minyak dan Gas, Ketenagalistrikan dan EBTKE ESDM Sultra, Andi Aziz, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Sekretariat Dewan Perwakilan Raykat Daerah (DPRD) Sultra, Senin (17/4/2017).
Menurutnya, menurutnya 60 persen pengguna tabung gas elpiji 3 kilogram bersubsidi di Sultra umumnya adalah para PNS. Padahal sebenarnya hal tersebut dilarang. ”Seharusnya PNS tidak boleh menggunakan karena peruntukannya bagi masyarakat yang kemampuan terbatas atau kurang mampu saja yang boleh menggunakan,” jelasnya.
Selain itu, Andi juga menduga kelangkaan gas elpiji 3 kilogram bersubsidi disebabkan adanya tabung yang dibawa dari daerah yang sudah menerima tabung bersubsidi ke daerah lain yang belum mendapatkan subsidi.
Disebutkannya juga, untuk di Sultra baru sembilan kabupaten atau kota yang mendapatkan jatah subsidi gas elpiji 3 kilogram sebagai pengganti minyak tanah. “Jadi yang belum mendapatkan subsidi itu masih 8 daerah, dan itu kita sudah usulkan agar bisa mendapatkan gas elpiji 3 kilogram,” pungkas Andi Azis.
Dalam RDP tersebut hadir, Wakil Ketua Komisi II DPRD Sultra, Rasyid dan anggota Komisi II La Ode Mutanafas, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Sultra Jony, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra diwakili Andi azis dan dari pihak PT. Pertamina Wilayah Sultra diwakili Sales Eksekutif Retail IV, Indra Pratama dan Dewo.
Laporan: La Irdwan