SULTRALINE, ID KENDARI – Pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan dilaksanakan dua hari lagi, atau tanggal 15 Februari 2017. Terkait proses tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjamin seluruh masyarakat dapat menyalurkan hak pilihnya, termasuk bagi pemilih yang tidak terdftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT)
Dijelaskan Ketua KPU Sulawesi Tenggara Hidayatullah, sesuai kebijakan KPU RI untuk pemilih yang tidak terdftar di DPT, bisa membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik, atau Surat Keterangan (Suket) yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat sebagai bukti identitas.
Menurutnya, dua identitas ini wajib dibawa ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) agar pemilih yang tidak terdaftar di DPT tersebut dapat menyalurkan hak suaranya. “Tidak ada dua bukti identitas tersebut, maka yang bersangkutan tidak berhak untuk memilih di TPS,” tambah Dayat, sapaan akrab Hidayatullah.
Ia juga meminta agar petugas di TPS bertindak tegas dengan kebijakan ini, untuk memastikan bahwa pemegang KTP maupun Suket adalah benar warga setempat. “Petugas TPS harus tegas atas hal ini, dan tidak usah ragu karena ada jaminan dari pihak keamanan yang berjaga di TPS,” ujarnya.
Dijelaskannya juga, untuk pemilih yang tidak terdaftar di DPT namun memiliki KTP Elektronik atau Surat Keterangan, maka harus memilih di TPS ditempatnya tinggalnya, sesuai alamat tertera di dua identitas tersebut.
Kebijakan memilih bagi pemilih yang tidak terdaftar di DPT dapat dilakukan di diluar TPS tempat tinggalnya hanya jika surat suara habis di TPS tersebut habis atau terjadi kekuarangan surat suara.
“KPPS akan berkoordinasi dengan TPS terdekat, kemudian mengantar pemilih tersebut untuk memilih di TPS terdekat dengan didampingi saksi-saksi,” jelas Dayat.
Ia juga mengungkapkan, KTP elektronik dan Suket tersebut juga berlaku untuk melengkapi surat pemberitahuan kepada calon pemilih atau C6, yang dijelaskan oleh petugas TPS harus dilengkapi dua identitas tersebut.
“Ini dilakukan, karena C6 tersebut berstatus diragukan oleh petugas di TPS. Jadi, kebijakan ini tidak berlaku bagi semua pemilih yang ada di DPT, untuk membawa KTP elektronik dan Suket, ini khusus hanya untuk yang berstatus C6-nya diragukan oleh KPPS,” ungkapnya.
Laporan: Taufik Qurahman