SULTRALINE.ID, KENDARI – Konawe Utara telah menyelenggarakan pemilihan kepala desa (pilkades) secara serentak, tanggal 13 Desember 2019 lalu, yang diikuti oleh 88 desa yang tersebar di 13 kecamatan, masih menyisahkan masalah.
Salah satu calon Kepala Desa Ulusawa Kecamatan Sawa, Suparman Sake mempersoalkan kinerja panitia tujuh Desa Ulusawa mulai proses/tahapan yang tidak profesional dan mengindahkan Surat Edaran Panitia Pilkades Konawe Utara Surat Nomor 03/PANPILDES-KNT/XI/2019 Tentang Penetapan Wajib Pilih dan Persyaratan Bakal Calon Kepala Desa.
“Bahwa pemilih yang memenuhi syarat adalah pemilih yang sekurang-kurangnya telah berdomisili 6 (enam) bulan, dan Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Desa ” paparnya.
” Panitia 7 diduga memasukan 5 pemilih yang tidak memenuhi syarat (berdomisili enam bulan di desa ulusawa), 1 pemilih ganda dan 1 pemilih yang telah pindah 2017 lalu, ketujuh pemilih yang diduga bermasalah ini menggunakan hak suaranya yang diduga cacat ” lanjutnya Suparman Sake.
” Padahal panitia 7 telah di hering ke DPRD terkait persoalan DPS tersebut, sehingga melahirkan Surat Edaran Nomor 03/PANPILDES-KNT/XI/2019 Tentang Penetapan Wajib Pilih dan Persyaratan Bakal Calon Kepala Desa, akan tetapi panitia 7 tidak mengindahkan surat edaran tersebut, malah membuat aturan sendiri dengan cara memvoting terkait penetapan 7 pemilih yang bermasalah ” Katanya.
” Alhasil 4 orang panitia sepakat kalau yang 7 orang itu masuk dalam DPT dan 3 orang tidak sepakat dan mengikut surat edaran dan permendagri 112 2014, sehingga 7 orang tersebut tetap masuk dalam DPT ” bebernya.
Sebelum Keputusan Nomor 63 Tahun 2020 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Kepala Desa, Penjabat Kepala Desa, dan Pejabat Kepala Desa Antar Waku Dalam Wilayah Kabuten Konawe Utara, (khusus desa ulasawa atas nama Hayuddin). diterbitkan harusnya Bupati Konawe Utara terlebih dahulu menyelesaikan perselisihan tersebut, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 37 ayat (6) UU/6/2014 Tentang Desa.
Selain itu, Suparman Sake juga mempersoalkan proses pelantikan yang dilakukan oleh Sekda Konawe Utara, yang notabenenya tidak mempunyai legal standing untuk melantik, sebagaimana diatur dalam Pasal 41 ayat 5 huruf (d) dan ayat 6 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan UU/6/2014 Tentang Desa, pejabat yang berwenang untuk melaksakan pelantikan kepala desa adalah Bupati/Walikota dan Bupati/Walikota dapat menunjuk pejabat lain yaitu Wakil Bupati/Walikota atau camat.
Bapak yang berusia 37 tahun ini menegaskan bahwa tindakan yang ditempuhnya itu bukan persoalan jabatan atau sakit hati, tapi ini lebih kepada soal proses dan pembelajaran hukum buat kedepan, bahwa kita tidak boleh bermain-main dengan peraturan perundang-undangan apalagi mengakal akali dengan cara voting.
” Oleh sebab itu, ia berharap Mejelis Hakim yang menangani perkaranya memberikan putusan yang seadil-adilnya ” Pinta Suparman Sake.
Perkara gugatan calon nomor urut 1 ini, telah terdaftar di PTUN Kendari dengan Nomor Perkara 16/G/2020/PTUN.KDI, dan telah berjalan dengan agenda sidang pemeriksaan persiapan tanggal 30 April, tapi Tergugat tidak hadir (Bupati Konawe Utara) ataupun kuasanya, dan sidang kedua hari ini 14 Mei lagi-lagi tergugat tidak hadir, dan Tergugat Intervensi (Hayuddin) juga tidak hadir, padahal Penggadilan telah melayangkan panggilan untuk pihak ketiga.
Untuk diketahui bahwa selisih suara pemilihan Kepala Desa Ulusawa yang diselenggarakan 13 desember lalu adalah selisih 4 suara, calon nomor urut 1 Suparman Sake memperoleh 87 suara dan calon nomor urut 2 Hayuddin memperoleh 91 suara.
Laporan : Ismar Indarsyah