• Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang
  • Advertise
Rabu, 25 Mei 2022
  • Login
No Result
View All Result
VIDEO CHANNEL
Sultra Line
  • Beranda
  • Live Youtube
  • Video
  • News
  • Berita Video
  • Beranda
  • Live Youtube
  • Video
  • News
  • Berita Video
No Result
View All Result
SultraLine
No Result
View All Result
Headline
  • 1837 Ikuti Wisuda Secara Online dan Offline, Ini Pesan Rektor UHO
  • Daftar Kantor Biro Sultraline di wilayah Sulawesi Tenggara
  • Begini Harga Bapok di Pasar Tradisional Kota Kendari Per 25 Mei 2022
  • Menuju Final Liga Champions 21/22, Real Madrid atau Liverpool yang Bakal Juara!
  • Wartawan Sultraline.id Dibekali Kartu Pers Terbaru Dari Manajemen Redaksi News Room
 
Home INFO DAERAH

SK Pelantikan Desa Ulusawa Konawe Utara Digugat Ke PTUN Kendari

by SULTRALINE.ID
15 Mei 2020
in INFO DAERAH, KONAWE UTARA, NEWS
0
229
SHARES
789
DIBACA
Share ke WAShare on FacebookShare on Twitter

 

SULTRALINE.ID, KENDARI – Konawe Utara telah menyelenggarakan pemilihan kepala desa (pilkades) secara serentak, tanggal 13 Desember 2019 lalu, yang diikuti oleh 88 desa yang tersebar di 13 kecamatan, masih menyisahkan masalah.

Advertize. Scroll Tuk Lanjut Baca

 

Salah satu calon Kepala Desa Ulusawa Kecamatan Sawa, Suparman Sake mempersoalkan kinerja panitia tujuh Desa Ulusawa mulai proses/tahapan yang tidak profesional dan mengindahkan Surat Edaran Panitia Pilkades Konawe Utara Surat Nomor 03/PANPILDES-KNT/XI/2019 Tentang Penetapan Wajib Pilih dan Persyaratan Bakal Calon Kepala Desa.

Advertize. Scroll Tuk Lanjut Baca

 
“Bahwa pemilih yang memenuhi syarat adalah pemilih yang sekurang-kurangnya telah berdomisili 6 (enam) bulan, dan Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Desa ” paparnya.

 

” Panitia 7 diduga memasukan 5 pemilih yang tidak memenuhi syarat (berdomisili enam bulan di desa ulusawa), 1 pemilih ganda dan 1 pemilih yang telah pindah 2017 lalu, ketujuh pemilih yang diduga bermasalah ini menggunakan hak suaranya yang diduga cacat ” lanjutnya Suparman Sake.

 

” Padahal panitia 7 telah di hering ke DPRD terkait persoalan DPS tersebut, sehingga melahirkan Surat Edaran Nomor 03/PANPILDES-KNT/XI/2019 Tentang Penetapan Wajib Pilih dan Persyaratan Bakal Calon Kepala Desa, akan tetapi panitia 7 tidak mengindahkan surat edaran tersebut, malah membuat aturan sendiri dengan cara memvoting terkait penetapan 7 pemilih yang bermasalah ” Katanya.

 

” Alhasil 4 orang panitia sepakat kalau yang 7 orang itu masuk dalam DPT dan 3 orang tidak sepakat dan mengikut surat edaran dan permendagri 112 2014, sehingga 7 orang tersebut tetap masuk dalam DPT ” bebernya.

 

Sebelum Keputusan Nomor 63 Tahun 2020 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Kepala Desa, Penjabat Kepala Desa, dan Pejabat Kepala Desa Antar Waku Dalam Wilayah Kabuten Konawe Utara, (khusus desa ulasawa atas nama Hayuddin). diterbitkan harusnya Bupati Konawe Utara terlebih dahulu menyelesaikan perselisihan tersebut, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 37 ayat (6) UU/6/2014 Tentang Desa.

 

Selain itu, Suparman Sake juga mempersoalkan proses pelantikan yang dilakukan oleh Sekda Konawe Utara, yang notabenenya tidak mempunyai legal standing untuk melantik, sebagaimana diatur dalam Pasal 41 ayat 5 huruf (d) dan ayat 6 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan UU/6/2014 Tentang Desa, pejabat yang berwenang untuk melaksakan pelantikan kepala desa adalah Bupati/Walikota dan Bupati/Walikota dapat menunjuk pejabat lain yaitu Wakil Bupati/Walikota atau camat.

 

Bapak yang berusia 37 tahun ini menegaskan bahwa tindakan yang ditempuhnya itu bukan persoalan jabatan atau sakit hati, tapi ini lebih kepada soal proses dan pembelajaran hukum buat kedepan, bahwa kita tidak boleh bermain-main dengan peraturan perundang-undangan apalagi mengakal akali dengan cara voting.

 

” Oleh sebab itu, ia berharap Mejelis Hakim yang menangani perkaranya memberikan putusan yang seadil-adilnya ” Pinta Suparman Sake.

 

Perkara gugatan calon nomor urut 1 ini, telah terdaftar di PTUN Kendari dengan Nomor Perkara 16/G/2020/PTUN.KDI, dan telah berjalan dengan agenda sidang pemeriksaan persiapan tanggal 30 April, tapi Tergugat tidak hadir (Bupati Konawe Utara) ataupun kuasanya, dan sidang kedua hari ini 14 Mei lagi-lagi tergugat tidak hadir, dan Tergugat Intervensi (Hayuddin) juga tidak hadir, padahal Penggadilan telah melayangkan panggilan untuk pihak ketiga.

 

Untuk diketahui bahwa selisih suara pemilihan Kepala Desa Ulusawa yang diselenggarakan 13 desember lalu adalah selisih 4 suara, calon nomor urut 1 Suparman Sake memperoleh 87 suara dan calon nomor urut 2 Hayuddin memperoleh 91 suara.

 

Laporan : Ismar Indarsyah

 

Tags: DesaPTUN
SultraLine Bisa Diakses Melalui Saluran Google News atau Google Berita berikut Ini: CLick
SULTRALINE.ID

SULTRALINE.ID

Artikel Terkait

1837 Ikuti Wisuda Secara Online dan Offline, Ini Pesan Rektor UHO

1837 Ikuti Wisuda Secara Online dan Offline, Ini Pesan Rektor UHO

by SULTRALINE.ID
25 Mei 2022
0

SULTRALINE.ID, KENDARI - Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar rapat senat luar biasa dalam rangkaian acara Wisuda...

Daftar Kantor Biro Sultraline di wilayah Sulawesi Tenggara

by SULTRALINE.ID
25 Mei 2022
0

  SULTRALINE.ID. KENDARI - Informasi seputar kantor Biro sultraline yang membuka pelayanan informasi publik penting diketahui bagi yang memerlukan peliputan berita....

Ketgam: Kondisi Pasar Tradisional samping Korem Kendari.

Begini Harga Bapok di Pasar Tradisional Kota Kendari Per 25 Mei 2022

by SULTRALINE.ID
25 Mei 2022
0

  SULTRALINE.ID, KENDARI - Sejumlah bahan pokok (bapok) di pasar tradisional kota Kendari kembali alami kenaikan, terutama pada komoditi bawang...

Menuju Final Liga Champions 21/22, Real Madrid atau Liverpool yang Bakal Juara!

Menuju Final Liga Champions 21/22, Real Madrid atau Liverpool yang Bakal Juara!

by SULTRALINE.ID
25 Mei 2022
0

  SULTRALINE.ID, KENDARI - Liga Champions 2021/2022 memasuki puncaknya. Dua tim terbaik Eropa akan berjumpa di partai final, yakni Liverpool...

Wartawan Sultraline.id Dibekali Kartu Pers Terbaru Dari Manajemen Redaksi News Room

Wartawan Sultraline.id Dibekali Kartu Pers Terbaru Dari Manajemen Redaksi News Room

by SULTRALINE.ID
24 Mei 2022
0

  SULTRALINE.ID, KENDARI - Dari rumah berita perjuangan rakyat. Masyarakat Sulawesi Tenggara kami himbau jangan mudah percaya kepada setiap tamu...

Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Mendorong Pertumbuhan Ekonomi

Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Mendorong Pertumbuhan Ekonomi

by SULTRALINE.ID
24 Mei 2022
0

  SULTRALINE.ID - Tunjangan hari raya (THR) ASN diberikan sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap kontribusi ASN dalam penanganan pandemi Covid-19...

Next Post

PSBB [Pakai Sosmed Baik-Baik] di Saat Pandemi Covid-19

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Arsip Artikel

photo1652889475
photo1652889475 (1)
photo1652889475 (2)
photo1652889475 (3)

Populer Minggu Ini

  • ALSANTARA Sultra Apresiasi Sikap Tegas Mendagri Dalam Menetapkan 3 PJ Bupati di Sultra

    ALSANTARA Sultra Apresiasi Sikap Tegas Mendagri Dalam Menetapkan 3 PJ Bupati di Sultra

    402 shares
    Share 161 Tweet 101
  • BMMB Nyatakan Sikap Menolak PJ Mubar Yang Diusung Mendagri

    289 shares
    Share 116 Tweet 72
  • Tepat Hari Ini dalam Sejarah 21 Mei 1998: Soeharto Lengser

    248 shares
    Share 99 Tweet 62
  • 1837 Ikuti Wisuda Secara Online dan Offline, Ini Pesan Rektor UHO

    248 shares
    Share 99 Tweet 62
  • Buser 77 Polresta Kendari Sukses Ringkus Para Pelaku Pembusuran

    254 shares
    Share 102 Tweet 64
Sultra Line

Rumah Berita Perjuangan Sultraline
"Setiap Orang adalah Jurnalis, Setiap Peristiwa adalah Berita"

Audio tidak disupport browser

Alamat Kantor

Ikuti Kami

  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang
  • Advertise

© 2016-2022 Sultra Line

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Live Youtube
  • Video
  • News
  • Berita Video

© 2016-2022 Sultra Line

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In