SULTRALINE.ID, KENDARI – Seorang wanita berinisial ER (49) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari atas kepemilikan sabu seberat kurang lebih 9,28 gram, pada Minggu 19 Juni 2022 sekitar pukul 18.45 Wita.
Tersangka ditangkap saat berada disebuah kamar kontrakan di Jalan Ronga I, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.
Kapolresta Kendari Kombes Pol Eka Faturrahman melalui Kasat Resnarkoba Polresta Kendari, AKP Hamka menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula saat pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis shabu yang kemudian bergerak menuju lokasi tersebut.
“Lalu sekira jam 18.45 wita anggota lidik sat resnarkoba polresta Kendari langsung melakukan penggerebekan dilokasi kontrakan dimaksut dan mengamankan seorang perempuan berinisial ER, kemudian melakukan penggeledahan dan saat itu ditemukan barang bukti narkotika diduga Shabu sebanyak 22 sachet yang disimpan dibeberapa tempat didalam kamar tersebut,” ungkap AKP Hamka kepada awak media, Selasa (21/6/2022).
Lebih lanjut ia, selain mengamankan barang bukti narkotika pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti non narkotika berupa 1 (satu) buah bong, sebuah dos handphone merk Samsung, 1 (satu) buah korek api gas, 2 (dua) buah sendok shabu, 2 (dua) buah pireks kaca, 1 (satu) buah sumbu, 1 (satu) tas warna hitam, 1 (satu) buah Handphone merk Nokia warna hitam dengan sim card milik tersangka.
“Setelah itu terlapor dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Polresta Kendari guna proses selanjutnya,” bebernya.
Setelah diinterogasi, lanjut Hamka, tersangka mengaku diarahkan mengambil paket shabu dari lelaki yang ia beri nama Enjel disekitar Kecamatan Baruga yang ia kenal melalui handphone.
“Jadi tersangka mengaku mengedarkan shabu dengan cara menempelkan paket disekitar Kecamatan Mandonga berdasarkan arahan dari lelaki yang ia beri nama Enjel. Tersangka juga mengaku keuntungan yang didapatkan bila berhasil mengedarkan paket Shabu tersebut adalah uang Rp. 1.500.000 -,” terangnya
“Dari pengakuan tersangka faktor ekonomi menjadi modus mengedarkan barang haram ini. Tak sampai disitu saat ini juga penyidik dan tim opsnal SatResnarkoba masih mendalami dan melakukan lidik mengenai keberadaan inisial Enjel,” pungkas pemilik tiga balok emas dipundaknya ini.
Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun kurungan dan paling lama seumur hidup.
Laporan : Redaksi