SULTRALINE. ID, KENDARI – Pelarian LA Ode Rafles alias La Bot selaku tersangka pengeroyokan terhadap Mustrafa di Lorong Toriale, Jalan HEA Mokodompit di depan Kampus Baru UHO pada awal November 2016 silam, akhirnya terhenti setelah polisi berhasil membekuknya Minggu, (18/12/2016) siang.
Tersangka diketahui melarikan diri ke kampungnya di Desa Loghia, Kecamatan Lohia, Kabupaten Muna setelah melakukan aksinya yang menyebabkan korban menderita sejumlah luka.
Diungkapkan Kapolsek Poasia, Kompol Haerudin, tersangka ditangkap saat sedang menjaga pintu gerbang di tempat wisata di Kabupaten Muna. Anggota Reskrim Polsek Poasia yang telah lama mengejarnya hingga ke kampung halaman tidak menyiakan kesempatan untuk menangkap tersangka saat menemukannya ditempat tersebut.
“Setelah mengamankan pelaku, kita langsung bertolak ke Pelabuhan Nusantara Raha untuk membawanya menuju Kendari,” kata pria berpangkat satu melati di pundak ini.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, La Bot dikenakan Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP tentang aksi kekerasan dengan ancaman hukuman hukuman sembilan tahun penjara.
Laporan: Muhamad Syukur.