SULTRALINE.ID, KENDARI – Forum Kajian Hokum dan Lingkungan Sulawesi Tenggara (FORMAN-SULTRA) resmi terbentuk. Organisasi yang diisi para pemuda dan mahasiswa ini bakal mengawal kasus-kasus HAM, Lingkungan dan Pertambangan Illegal yang terjadi di Bumi Anoa.
Hal itu disampaikan usai menggelar musyawarah di salah satu warung kopi yang ada di Kota Kendari, Minggu sore, 13 September 2020. Pada musyawarah tersebut Lukman Syarifuddin terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Forman Sultra.
Dalam kesempatan itu pula Lukman langsung membentuk formatuer kepengurusan Forman Sultra untuk keperluan kerja organisasi kedepannya dan juga sebagai dasar untuk dibuatkan Akta Notaris agar memiliki legalitas.
Lukman menyebutkan bahwa dalam waktu dekat ini pihaknya akan melaksanakan kajian-kajian berkaitan dengan kejahatan lingkungan dan pertambangan illegal yang marak terjadi di Sultra. “Selanjutnya akan dilaporkan ke pihak yang berwenang menangani kejahatan tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, Muh. Andriansyah Husein yang merupakan ketua bidang Kehutanan dan Lingkungan menyebutkan bahwa berdasarkan penelusuran sementara pihaknya sudah mengantongi beberapa nama perusahaan yang belum memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) namun sudah melakukan aktivitas pertambangan.
“Padahal kita ketahui bersama bahwa IPPKH adalah dokumen wajib yang harus dimiliki oleh perusahaan sebelum beraktivitas di wilayah IUP dengan kata lain perusahaan tidak boleh melakukan aktivitas jika belum mengantongi IPPKH,” cetusnya.
Tak hanya dibidang kehutanan dan lingkungan, Forman Sultra juga akan mempresuer persoalan penegakan HAM yang ada di Sultra. Sardi yang merupakan ketua bidang Hak Asasi Manusia (HAM) menyebutkan bahwa pihaknya juga akan terlibat secara aktif dalam mengawal penegakan HAM yang ada di Sultra, apalagi dalam waktu dekat ini ada beberapa momentum yang akan kita peringati di Sultra.
“Misalnya kasus meninggalnya pahlawan Demokrasi Alm. Randi dan Alm. Yusuf Kardawi yang meninggal dalam unjuk rasa penolakan RUU KPK dan RUU KUHP pada tanggal 26 september 2019 lalu, namun hingga saat ini proses penegakkan hukumnya belum menemukan titik terang,” katanya.
Selanjutnya, Lukman menegaskan bahwa Forman Sultra akan mengawal kasus kejahatan lingkungan dan pertambangan illegal ini hingga tuntas.
“Jikapun pihak berwenang di daerah tidak merespon maka tak tanggung-tanggung kami akan bawa sampai ke Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Komisis Pemberantasan Korupsi (KPK) jika terdapat potensi kerugian Negara di dalamnya,” tutup Lukman.
Laporan : TIM