SULTRALINE.ID, KENDARI – Ratusan masa yang mengaku sebagai pendukung Calon Walikota, Nomor Urut 1, Abdul Razak kembali melakukan aksi demonstrasi yang ketiga kalinya, Senin (20/02/2017). Dalam aksi kali ini, masa mendatangi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sultra.
Mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, Aparat kepolisian dari Polres Kendari dan Brimob Polda Sultra disiagakan dengan pengamanan berlapis yang didukung sejumlah peralatan seperti Scurity Barier dan Mobil Water Canon. Selain itu, turut bersiaga juga puluhan aparat TNI.
Namun cukup menarik, karena aparat keamanan yang berada di garda terdepan yang berhadapan langsung dengan ratusa masa aksi berasal dari Satuan Polisi Wanita (Polwan). Tak kurang dari puluhan Polwan berwajah cantik ini beriaga di pengamanan terdepan.
Dalam aksi ini, perwakilan masa pendukung Razak dalam orasinya menyampaikan, kedatangannya ke Bawaslu adalah untuk meminta penjelasakan atas sejumlah pelangaran yang diduga terjadi dalam penyelenggaraan Pemilihan Walikota (Pilwali) Kendari.
“Kami datang kesini, untuk meminta penjelasan dari pihak Bawaslu Sultra, khususnya terkait pelanggaran yang terjadi saat Pilwali. Sebab, Panwaslih Kota Kendari tidak bekerja maksimal atas laporan pelanggaran yang disampaikan,” ungkap perwakilan masa dalam orasinya.
Masa juga mempertanyakan tidak dilakukannya Pemilihan Suara Ulang (PSU) atas pelanggaran yang diduga terjadi, seperti adanya pemilih yang memilih menggunakan berkas C6 milik orang lain.
“Kenapa di DKI Jakarta, adanya temuan itu lantas dilakukan PSU, sedangkan di Kota Kendari dengan pelanggaran yang sangat jelas tapi tidak dilakukan PSU,” kata perwakilan masa lainnya.
Menerima masa aksi, Ketua Bawaslu Sultra, Hamirudin Udu hadir menemui masa yang memadati Jalan Sam Ratulangi, Kota Kendari tepat di Depan Kantor Bawaslu. Dikesempatan tersebut, dengan menggunakan pengeras suara milik polisi, Hamiruddin Udu memberikan sejumlah penjelasan kepada masa pendemo.
Beberapa hal yang dijelaskan tersebut diantaranya terkait aturan pelaksanaan PSU dan pelanggaran yang diduga dilakukan Panwaslih Kendari saat pelaksanaan Pilwali, 15 Februari 2017 lalu.
“Jika yang menggunakan C6 tersebut adalah Penyelenggaran Pemilu maka dapat juga dikenakan sanksi etik. Sedangkan untuk PSU sesuai Undang -undang Pilkada Nomor 1 Tahun 2015, dapat dilakukan jika ditemukan pelanggaran berupa adanya Pemilih yang tidak berhak menyalurkan hak pilihnya, tapi melakukan pemilihan, atau diduga menggunakan C6 milik orang lain,” kata Hamiruddin.
Usai terjadi dialog antara masa pendemo dan Ketua Bawaslu Sultra, masa aksi melanjutkan perjalanan aksinya ke KPU Kota Kendari untuk menyampaikan aspirasinya.
Laporan: Taufik Qurahman