SULTRALINE.ID, KENDARI – Kepolisian Resor (Polres) Kendari beserta Jajarannya Kepolisian Sektor(Polsek) Mandonga, Polsek Baruga, dan Polsek Abeli mengamankan 12 orang tersangka Pencurian Motor (Curanmor), dan Pencuria Elektronik (Curnik) selama bulan Januari 2017.
Diungkapkan Kapolres Kendari, Ajun Komisari Besar Polisi (AKBP) Sigid Hariyadi di Polres Kendari, bukti atas penangkapan 12 tersangka berupa puluhan barang elektronik dan motor.
“Semua ini penangkapan dari Polsek Mandonga, Polsek Baruga, dan Polsek Abeli, barang bukti yang berhasil di amankan, HP android, TV, Mesin cuci, dan motor sebanyak 12 biji,” papar Sigid.
Dijelaskannya, dari ke 12 orang tersangka itu terdapat ada anak di bawah umur. “Dari 12 orang itu ada tersangka anak di bawah umur. Tapi kami sudah koordinasikan dengan Lapas. Kami tinggal mempercepat BAPnya untuk di serahkan ke tahap selanjutnya,” bebernya
Menurutnya juga, dari jumlah tersangka yang ditangkap ada yang merupakan residifis. “Bukan hanya anak di bawah umur. Tapi ada juga sebagian residifis. Karena yang keluar akhir tahun 2016 sekarang tertangkap lagi,” ujarnya.
Adapun modus yang dilakukan tersangka yakni mengintai pemilik rumah, dan pemilik kendaraan saat lengang. “Jadi untuk Curnik para pelaku mengintai rumah di saat orangnya lengang lalu di masuki. Adapun Curanmor banyak mengambil motor yang diluar parkiran, atau di lorong lorong,” ungkapnya.
Untuk para tersangka di sangkakan pasal 363 dan 362 dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 7 tahun kurungan.
Laporan: Muhamad Syukur