SULTRALINE.ID, KENDARI – 46 hari jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tujuh kabupaten dan kota, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara melarang KPU dan pegawai sekretariat di daerah penyelenggara Pilkada tidak meninggalkan tempat.
Terkait pelarangan ini, Ketua KPU Sultra Hidayatullah menjelaskan, hal tersebut berdasarkan evaluasi yang dilakukan pihaknya, bahwa KPU di daerah penyelenggara pilkada belum fokus dengan tugasnya, khususnya terkait persiapan penyelengaraan Pilkada.
“Kami perintahkan kepada seluruh komisioner dan sekretariat untuk tidak meninggalkan tempat kecuali ada undangan dari KPU RI atau provinsi,” tegas Hidayatullah, Jumat (30/12/2016)
Dijelaskannya juga, terkait konsultasi komisioner KPU kabupaten kota, akan dilakukan di KPU Provinsi untuk selanjutnya diteruskan ke KPU RI jika memang tidak dapat terselesaikan.
Atas pelarangan ini, kata Hidayatullah atau yang akrab disapa Dayat, pihaknya akan memberikan sanksi jika menemukan komisioner KPU kabupaten dan pegawai sekretariat yang meninggalkan tempat tugas untuk menghadiri undangan atau berkonsultasi tanpa berkoordinasi dengan KPU Provinsi.
Menurutnya, saat ini KPU kabupaten sudah harus fokus untuk mengkonsolidasikan serta berkordinasi dengan penyelenggara di tingkatan bawah khususnya soal rekrutmen kelompok pemungutan dan penghitungan suara (KPPS), serta pembaruan data pemilih.
“Hal lainnya yakni menjaga kepercayaan atas berbagai tudingan bahwa penyelenggara bisa tergelincir atas bujukan peserta Pilkada,” ujarnya.
Jadi, tambah Dayat, aktivitas ke luar daerah tidak perlu dilakukan karena Pilkada sudah sangat dekat. “Komisioner harus fokus dengan tugasnya untuk menjaga integritas hasil Pilkada,” pungkas Dayat.
Laporan: Taufik Qurahman