• Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang
  • Advertise
Jumat, 1 Juli 2022
  • Login
No Result
View All Result
VIDEO CHANNEL
Sultra Line
  • Beranda
  • Live Youtube
  • Video
  • News
  • Berita Video
  • Beranda
  • Live Youtube
  • Video
  • News
  • Berita Video
No Result
View All Result
SultraLine
No Result
View All Result
Headline
  • Pencairan TPP Pegawai Struktural Mubar, Menunggu Validasi Kemendagri Dan Persetujuan Kemenkeu
  • IKA Smanam Futsal Champions 2022 Berjalan Sukses, Angkatan 2005 Raih Juara 1
  • Opini: Ibadah Haji dan Jumlah Calon Jemaah Haji Indonesia 2022
  • Menang Dramatis, Angkatan 2009 dipastikan Melaju ke Babak 16 Besar IKA Smanam Futsal Champions 2022
  • Sempat Tertunda, Wali Kota Kendari Pastikan Pembangunan RS Tipe D dan Puskesmas Kandai Dilakukan Awal Juli 2022
 
Home NEWS

Perspektif Hukum : Hoax Sebagai Bohong Hitam

by SULTRALINE.ID
21 Januari 2017
in NEWS, SULTRASIANA
0
229
SHARES
789
DIBACA
Share ke WAShare on FacebookShare on Twitter

Kita tidak mau Negara khususnya rezim yang berkuasa mengatur pikiran kita, karena apapun ceriteranya “kebebasan berpendapat” merupakan partikel penting dalam kosmologi demokrasi. Apapun teori atau defenisi tentang demokrasi, baik sebagai sebuah konsep filosofis maupun sosiologis, kebebasan berpendapat adalah keniscayaan sebagai konsekwensi logis dari kebebasan berpikir. Hukum itu mengadili perbuatan bukan pikiran.

Kamis kemarin (19/01/17) diundang sebagai nara sumber pada Redbons Discussion di Redaksi Okezone.com MNC Group dengan tajuk “Menyoroti Sepak Terjang Hoax” bersama beberapa orang yang memang berkompeten di bidangnya, seperti Henry Subiakto, Guru Besar Unair yang staf ahli Menkominfo bidang hukum, Pengamat Pengamanan Siber Pratama Persada, Dewan Pers Ahmad Djauhar dan Septiaji Eko Nugroho Ketua Masyarakat Indonesia Anti Hoax.

Advertize. Scroll Tuk Lanjut Baca
Iklan- Scroll Tuk Lanjut Baca Iklan- Scroll Tuk Lanjut Baca Iklan- Scroll Tuk Lanjut Baca

Dari Kominfo pada initinya menyatakan sudah memblokir ribuan situs hoax pasca perubahan UU ITE No.11/2008, dan mendefenisikan Hoax sebagai berita bohong. Saya tidak keberatan atas defenisi dan tindakan yang dilakukan pemerintah, hanya saja tindakan pemblokiran itu tidak harus dilakukan secara sewenang-wenang, harus ada tahapan penindakan sebelum akhirnya memblokir. Tahapan itu bisa berupa sosialisasi mekanisme penindakan, pemanggilan, peringatan atau kemudian pemblokiran bahkan penutupan.

Perdefenisi, Hoax bisa diartikan sebagai berita bohong (palsu) atau Rocky Gerung (dosen filsafat UI) menyebutnya di acara ILC sebagai berita yang bernilai nol. Lengkapnya Hoax bisa disebut sebagai “pemberitaan palsu” yaitu usaha untuk menipu atau mengakali pembaca/pendengarnya untuk mempercayai sesuatu, padahal sang pencipta berita palsu tersebut tahu bahwa berita tersebut adalah palsu (Wikipedia Indonesia).

Salah satu contoh pemberitaan palsu yang paling umum adalah mengklaim sesuatu barang atau kejadian dengan suatu sebutan yang berbeda dengan barang/kejadian sejatinya. Pemberitaan palsu beda misalnya dengan pertunjukan sulap; dalam pemberitaan palsu, pendengar/penonton “tidak sadar” sedang dibohongi, sedangkan pada suatu pertunjukan sulap, penonton justru mengharapkan supaya ditipu.

Hoax sebenarnya bukan hal baru, karena itu tidak ada hukum, aturan atau undang-undang yang melarang atau menghukumnya, kecuali “penghoaxan” itu memenuhi unsur tindak pidana baik yang diatur dalam KUHP maupun UU lain seperti UU Pers dan UU ITE.

Secara sosiologis di dalam masyarakat justru berkembang istilah “bohong putih” dan “bohong hitam”, maksudnya bohong putih itu menyampaikan suatu berita yang tidak sebenarnya kepada seseorang atau komunitas untuk menghindari terjadinya konflik jika suatu berita disampaikan sebagaimana adanya. Sedangkan “bohong hitam” ditafsirkan sebagai perbuatan sengaja untuk membohongi dengan maksud menipu, atau dengan maksud agar menarik perhatian masyarakat, lebih popular kita kenal sebagai Gosip, terus digosok makin siiip katanya… bahkan menjadi trend pemberitaan yang disebut infotainment alias berita hiburan (pembaca/penonton asyik seperti nonton sulap siap dibohongi he..he..).

Hoax memang jahat, tetapi hoax juga bisa ditempatkan sebagai sebagai alat pembanding atau alat untuk meningkatkan “kepercayaan masyarakat” terhadap media-media mainstream, karena itu menjadi tugas media mainstream dan Dewan Pers untuk terus menjaga kepercayaan masyarakat untuk pemberitaan yang resmi, jangan malah media manstream ikut-ikutan menyebarkan berita Hoax.

Menurut saya (yang dibantah oleh pa Henry, tapi saya tetap berpendapat demikian) Hoax merupakan sisi negative dari kebebasan berpendapat dan mengeluarkan pikiran, karena dunia maya itu dunia tanpa penguasa, Negara tanpa pemerintahan, dan tentu saja ia menjadi media untuk mengekpresikan kebebasan berpendapat dan mengeluarkan pikiran.

Rumusnya adalah bahwa boleh orang bebas melakukan apa saja di dunia maya, tetapi tetap dengan kesadaran bahwa dalam setiap kebebasan selalu berhimpit dengan akutabilitas (tanggung jawab), dan tanggung jawab itu adalah hukum dan peraturan perundang-undangan. Artinya setiap perbuatan kita yang diekspresikan melalui dunia maya (situs, media social, twitter, WhatAps dsb) termasuk membuat berita bohong (Hoax) dibatasi oleh Undang-undang, tidak boleh menghina atau mencemarkan nama baik orang, tidak boleh melakukan perjudian, tidak boleh melanggar kesusialaan atau tidak boleh melakukan pengancaman atau pemerasan (Pasal 27 UU ITE). Artinya lagi kita harus bertanggung jawab terhadap perbuatan yang merugikan orang lain.

Pada waktu lalu sebelum dilakukan perubahan, Pasal 27 jo 45 UU ITE itu merupakan tindak pidana biasa yang mempunyai ancaman hukuman 6 tahun penjara, artinya tanpa dilaporkan oleh korban (orang yang merasa dirugikan) sekalipun, tindak pidana ini bisa diproses oleh penyidik (polisi- tidak jarang bias juga) dan pelakunya bisa langsung ditahan.

Banyak menimbulkan korban dalam penerapannya, seorang pasien (konsumen) yang mengeluhkan pelayanan Rumah sakit melalu email kepada beberapa orang temannya bisa dipenjara – ingat kasus prita –, atau seorang istri satpam yang membuat status keluhan di Facebook karena suaminya di PHK juga harus masuk penjara, karena itu kemudian dilakukan perubahan tindak pidananya dirubah menjadi “delik aduan” artinya jika tidak diadukan oleh korban, polisi tidak bisa semena-mena memprosesnya.

Hoax dalam konteks pemberitaan yang tidak jelas juntrungan pembuatnya, memang tidak bisa dijerat oleh UU Pers, karena itu agak sulit membedakan mana Pers yang Mainstream mana yang Pers Hoax. Jika pada zaman orde baru agak mudah, karena pers mainstream adalah pers yang berizin, sedangkan pada saat ini pers tanpa izin. Masyarakatpun bisa membuat sebuah liputan dan menulis di situsnya atau di blognya, atau diakun media sosialnya yang jika dilihat materi dan substansinya bisa juga lebih baik dari berita-berita di media mainstream.

Karena itu saya mengingatkan pada Pemerintah, meski ada dasar hukum untuk memblokir situs-situs yang Hoax, tetapi tidak boleh sewenang-wenang menutup atau memblokirnya jika belum jelas dan belum ada proses pemeriksaan kesalahannya. Maksud saya Pemerintah tidak bisa sekaligus menjadi Regulator, pelaksana dan sekaligus menjadi judikatif sebagai penghukum dan pengeksekusinya. Ini namanya otoritarian, tiga kekuasaan sekaligus melekat pada satu tangan, meskipun tujuannya melindungi masyarakat terutama anak-anak dan generasi muda kita, tetapi kita tidak boleh juga menegasikan proses-proses hukum yang adil, terbuka dan dapat dipertanggung jawabkan.

Apapun, kebebasan berpendapat, kebebasan mengeluarkan pikiran tidak boleh dikesampingkan, tidak boleh dilarang dalam keadaan apapun karena selain itu HAM sebagai amanat konstitusi (UUD) kita, juga inilah hasil jerih payah kita selama beberapa orde pemerintahan yang sudah cukup banyak korban dan energy yang dikeluarkan bangsa ini untuk mencapai peradaban seperti sekarang ini.

Kita tidak mau Negara khususnya rezim yang berkuasa mengatur pikiran kita, karena apapun ceriteranya “kebebasan berpendapat” merupakan partikel penting dalam kosmologi demokrasi. Apapun teori atau defenisi tentang demokrasi, baik sebagai sebuah konsep filosofis maupun sosiologis, kebebasan berpendapat adalah keniscayaan sebagai konsekwensi logis dari kebebasan berpikir. Hukum itu mengadili perbuatan bukan pikiran. Wallahualamu bishawab (KyaiTapa, 20012017)
Sumber tambahan: batampos.co.id

Penulis : Abdul Fickar Hadjar

Sumber : http://www.kompasiana.com/fickar15/perspektif-hukum-hoax-sebagai-bohong-hitam_5881c5485f23bd0f06544449

Tags: BERANDA
SultraLine Bisa Diakses Melalui Saluran Google News atau Google Berita berikut Ini: CLick
SULTRALINE.ID

SULTRALINE.ID

Artikel Terkait

Pencairan TPP Pegawai Struktural Mubar, Menunggu Validasi Kemendagri Dan Persetujuan Kemenkeu

Pencairan TPP Pegawai Struktural Mubar, Menunggu Validasi Kemendagri Dan Persetujuan Kemenkeu

by SULTRALINE.ID
1 Juli 2022
0

  SULTRALINE.ID, MUNA BARAT - Pemerintahan Kabupaten Muna Barat, ( Mubar), Propinsi Sulawesi Tenggara ( Sultra ), akan mencairkan Tambahan...

IKA Smanam Futsal Champions 2022 Berjalan Sukses, Angkatan 2005 Raih Juara 1

IKA Smanam Futsal Champions 2022 Berjalan Sukses, Angkatan 2005 Raih Juara 1

by SULTRALINE.ID
1 Juli 2022
0

  SULTRALINE.ID, KENDARI - Turnamen Futsal Champions 2022 Ikatan Alumni (IKA) Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 6 Kendari atau Smanam...

Opini: Ibadah Haji dan Jumlah Calon Jemaah Haji Indonesia 2022

Opini: Ibadah Haji dan Jumlah Calon Jemaah Haji Indonesia 2022

by SULTRALINE.ID
30 Juni 2022
0

  Oleh : Asrul Ashar Alimuddin Merupakan Statistisi BPS Kota Kendari Haji adalah ibadah yang selalu diimpikan semua muslim di...

Menang Dramatis, Angkatan 2009 dipastikan Melaju ke Babak 16 Besar IKA Smanam Futsal Champions 2022

Menang Dramatis, Angkatan 2009 dipastikan Melaju ke Babak 16 Besar IKA Smanam Futsal Champions 2022

by SULTRALINE.ID
29 Juni 2022
0

  SULTRALINE.ID, KENDARI - Laga seru tersaji di babak penyisihan IKA Smanam Futsal Champions 2022 Grup G yang mempertemukan Tim...

Sempat Tertunda, Wali Kota Kendari Pastikan Pembangunan RS Tipe D dan Puskesmas Kandai Dilakukan Awal Juli 2022

Sempat Tertunda, Wali Kota Kendari Pastikan Pembangunan RS Tipe D dan Puskesmas Kandai Dilakukan Awal Juli 2022

by SULTRALINE.ID
29 Juni 2022
0

  SULTRALINE.ID, KENDARI - Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir memastikan pembangunan Rumah Sakit Tipe D dan Puskesmas Kandai akan dilakukan...

Wali Kota Kendari Kembali Lakukan Pelantikan, Kepala Bappeda kini Dijabat Cornelius Padang

Wali Kota Kendari Kembali Lakukan Pelantikan, Kepala Bappeda kini Dijabat Cornelius Padang

by SULTRALINE.ID
29 Juni 2022
0

  SULTRALINE.ID, KENDARI - Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir kembali melakukan pelantikan dan rotasi sejumlah pejabat lingkup Pemerintah Kota (Pemkot)...

Next Post

SHARP Ajak Warga Kendari Peduli Lingkungan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Arsip Artikel

photo1652889475
photo1652889475 (1)
photo1652889475 (1)
photo1652889475 (1)

Populer Minggu Ini

  • Berangkat tanpa support Dari Pihak Fakultas, Tim Futsal FPt UHO Berhasil Juara 2 Piala Dekan Fakultas Peternakan Unhas

    Berangkat tanpa support Dari Pihak Fakultas, Tim Futsal FPt UHO Berhasil Juara 2 Piala Dekan Fakultas Peternakan Unhas

    477 shares
    Share 191 Tweet 119
  • Futsal Champions 2022 IKA SMANAM Resmi Dibuka, 17 Angkatan Ikuti Turnamen

    271 shares
    Share 108 Tweet 68
  • IKA Smanam Futsal Champions 2022 Berjalan Sukses, Angkatan 2005 Raih Juara 1

    248 shares
    Share 99 Tweet 62
  • Menang Dramatis, Angkatan 2009 dipastikan Melaju ke Babak 16 Besar IKA Smanam Futsal Champions 2022

    240 shares
    Share 96 Tweet 60
  • Lautan Manusia Bernyanyi Bersama Fourtwnty ‘Zona Nyaman’ di Kendari

    238 shares
    Share 95 Tweet 60
Sultra Line

Rumah Berita Perjuangan Sultraline
"Setiap Orang adalah Jurnalis, Setiap Peristiwa adalah Berita"

Audio tidak disupport browser

Alamat Kantor

Ikuti Kami

  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang
  • Advertise

© 2016-2022 Sultra Line

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Live Youtube
  • Video
  • News
  • Berita Video

© 2016-2022 Sultra Line

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In