SULTRALINE.ID, KENDARI – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari mulai tahun ini menerapkan sistem sewa kendaraan dinas (Randis) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) setingkat pejabat eselon III dan II. Sistem sewa dipilih karena lebih hemat anggaran ketimbang pengadaan langsung.
Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu mengatakan, sistem sewa kendaraan dinas merupakan anjuran pemerintah pusat dalam rangka efisiensi anggaran.
“Sewa kendaraan lebih hemat anggaran. Tadinya kalau kita beli itu hanya tujuh OPD (Organisasi Perangkat Daerah). Sementara kalau sewa semua 32 OPD plus camat dan eselon III kebagian,” ungkap Asmawa kepada awak media, Selasa (28/03/2023).
Menurut Asmawa, selain lebih hemat anggaran operasional, sistem sewa juga lebih hemat anggaran perawatan. Pasalnya, perawatan mobil dinas ditanggung langsung oleh penyedia kendaraan.
“Pemeliharaan juga jelas karena ditanggung dari yang menyediakan (pihak ketiga),” ujar
Ia menambahkan menambahkan, masa sewa mobil dinas Pemkot Kendari selama satu tahun.
Sehingga kata ia, masa sewanya hanya satu tahun, bahkan sistem sewa sangat baik karena kendaraan operasional sebelumnya rata-rata sudah berusia 10 tahun atau terbilang tua.
“Kita berharap kendaraan dinas baru bisa meningkatkan kinerja ASN sehingga bisa mewujudkan pembangunan daerah yang dikemas dalam Program Kendari Bergerak,” pungkas Kepala Sekretariat Biro Umum Kemendagri ini.
Sekedar informasi, sistem sewa randis sudah diterapkan dibeberapa daerah seperti Pemprov Lampung, Pemkab Enrekang dan Pemkab Way Kanan.
Editor: Irdwan Jeko