SULTRALINE.ID, KENDARI – Masyarakat nampaknya harus lebih waspada atas maraknya aksi pencurian. Tak hanya nekat, pelaku juga terkadang lihai memanfaatkan waktu disaat mengincar rumah calon korbannya, yakni saat penghuni rumah tengah tertidur pulas.
Memanfaatkan kelemahan ini, salah seorang pelaku pencurian barang elektronik (Curnik), Aril (25) bahkan sukses menggondol sejumlah barang elektronik di lebih dari 30 tempat. Sebelum akhirnya berhasil dibekuk aparat kepolsian dari Polres Kendari.
Kasat Reskrim Polres Kendari AKP. Yunar Hotman Parulian Sirait menjelaskan, saat melakukan aksinya tersangka Aril memilih waktu Subuh, yakni sekitar pukul 03:00 Wita hingga 05:00 Wita. Dengan cara merusak rumah korbannya.
“Jadi untuk modus memasuki rumah warga dengan cara merusak rumah, ia masuk pada jam-jam rawan atara jam 3 hingga jam 5 subuh,” tutur AKP Yunar saat gelar barang bukti hasil curiannya, Senin 27/03/2017 di Mapolres Kendari.
Ia juga menjelaskan, dari aksinya di lebih dari 30 lokasi pencurian, barang bukti yang berhasil diamankan polisi berupa tiga unit Televisi, Laptop, Dua unit Handphone, Speker Aktif dan sejumlah perhiasan Emas.
Pelaku sendiri ditangkap di rumah mertuanya di Kelurahan Ranohea, Kecamatan Unnaha, Kabupaten Konawe, beserta barang elektronil hasil curian yang belum sempat dijualnya.
Mempertanggung jawabkan perbuatannya Aril kini ditahan di Polres Kendari, ia dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Laporan: Ahmad Rifal