SULTRALINE.ID, KONKEP – Lingkar Studi Mahasiswa Sulawesi Tenggara (Lisuma Sultra) menduga adanya Penyelewengan Anggaran Tahun 2020 dalam Pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) di Desa Wawolaa Kecamatan Wawonii Barat, Kabupaten Konawe Kepulauan, dan Lembaga ini bakal Mengadukan kasus Ini Ke Polda Sultra, Kejati Sultra dan Ombudsman RI
Hal ini diungkap oleh Indirwan, Mahasiswa Asal Kabupaten Konawe Kepulauan yang juga Kabid Pemberdayaan Masyarakat Desa Lisuma Sultra dalam rilisnya yang di terima Sultraline (Senin, 28/09/2020)
Berdasarkan hasil Investigasinya bahwa pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) Tahun Anggaran 2020 Desa Wawolaa.
“Saya menduga adanya penyelewengan anggaran dalam proses pembangunan JUT tersebut, apalagi kemudian dalam proses pengerjaannya sama sekali tidak melakukan langkah-langkah prosedural sesuai dengan mekanisme dan aturan yang ada,” ungkapnya.
Lebih lanjut Mahasiswa Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan ini membeberkan bahwa dalam proses pengerjaan JUT tersebut di tahun 2020 tahap pertama dan kedua dianggarkan 316 Juta melalui Dana Desa.
“Kronologis pengerjaan Jalan Usaha Tani ini pada tahun 2020 dianggarkan sebesar 316 Juta, dengan Volume pekerjaan 800 Meter yang sumber anggarannya berasal dari Dana Desa, akan tetapi dari Dari Volume Pekerjaan tersebut hanya mampu dikerjakan 420 Meter, dengan anggaran yang terpakai 211 Juta” bebernya
Yang kemudian bahwa dalam hasil audit Inspektorat Konawe Kepulauan dalam pekerjaan JUT di desa Wawolaa ini tidak memakai RAB (Rencana Anggaran Biaya), dan dalam proses pengerjaan tanpa melewati proses musyawarah dengan warga setempat. Bahkan Pembayaran Upah Hak Orang Kerja (HOK) belum dibayarkan sampai sekarang.
“Untuk itu kasus ini akan kami laporkan dan kawal sampai di Polda Sultra, Kejaksaan Tinggi, serta meminta bantuan Ombudsman Perwakilan Sulawesi Tenggara agar pihak-pihak yang terkait dalam kasus ini segera diungkap dan di proses hukum ” Tutupnya
Sementara itu Aulia Rahmat, Lc Selaku Kades Wawolaa Kecamatan Wawonii Barat Kabupaten Konawe Kepulauan Saat di Konfirmasi Oleh Sultraline Via Whatsapp membantah adanya Penyelewengan Anggaran dalam Pembangunan Jalan Usaha Tani Tersebut, Ia menyatakan bahwa Untuk Tahap I , Dana Pembangunan Jalan Usaha Tani Tersebut dialihkan Untuk Kegiatan Penanganan Covid 19 Sekaligus Mengadakan Beberapa Pelatihan Siskiudes, Covid dan Stunting sesuai Surat Dari Kementerian Desa, Nanti Pada Tahap Dua Pencairan Dana Desa Baru di peruntukan untuk Pembangunan Jalan Usaha Tani yang baru bisa di kerjakan sekitar 420 meter dari target RAB sepanjang 800 meter disebabkan Anggaran yang tidak mencukupi, Maka dari itu untuk penyelesaian Pembangunan Jalan Usaha Tani akan di anggaran lagi pada Anggaran Dana Desa Tahap 3.
“Jadi begini pak, terkait pekerjaan jalan usaha tani Desa wawolaa kec. Wawonii barat. Kab. Konkep. Untuk pekerjaan tahap pertama adalah pekerjaan atau kegiatan penanganan covid 19 sekaligus beberapa pelatihan siskiudes dan pelatihan terkait covid dan stunting sesuai surat dari kementrian desa. Dan untuk kegiatan tahap kedua adalah JUT yang dikerjakan baru sekitar 420 meter. Yang ukuran didalam RAB nya 800 meter. Karena anggran tidak mencukipi. Maka kita menunggu penyaluran tahap ke tiga ” ungkap Kepala Desa Wawolaa via WhatsApp.
“Kalo total anggaran JUT Rp. 433.606.000. Terus yang sudah dikerja sekitar 420 meter dengan anggaran yang terpakai Rp. 260. 163.000 Dan perkiraan persentase jalan sudah mencapai 60 persen,” tambahnya lagi.
Ia juga menambahkan Bahwa Semua Perencanaan di Tahun 2020 ini tentunya sdh dimusyawarahkan ditahun 2019.
Dan berbicara pekerjaan tahun 2020 sebenarnya kan belum habis tahun. Jadi semua masih dalam proses pekerjaan.
Terkait Tudingan Bahwa Pekerjaan Jalan Usaha Tani itu Tanpa RAB termasuk HOK yang belum terbayarkan, Kades Wawolaa Membantah Tudingan Tersebut.
“Terkait RAB pekerjaan jalan usaha tani rabnya ada, hanya saja belum sempat diprint. Tidak mungkin kita memulai pekerjan tanpa RAB. Dan terkait HOK ( harian orang kerja ) Itu sebagian sudah terbayarkan tinggal selanjutnya ketika penyelesaian pekerjaan berikutnya barulah semua diselesaikan. Sekaligus terkait pemeriksaan inspektorat daerah saya sudah menyerahkan SPJ ( Surat Pertanggung jawaban ) ADD tahap I Tahun 2020. Tinggal SPJ tahap 1 dan 2 yang belum selesai dalam artian dalam proses pembuatan SPJ,” tutup Kepala Desa Wawolaa.
Laporan : Ismar Indarsyah