SULTRALINE.ID, KENDARI – Mahkamah Konstitusi (MK) RI menolak permohonan gugatan yang diajukan pasangan Abdul Rasak dan Haris Andi atas hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kendari yang dimenangkan pasangan Adriatma Dwiputra – Sulkarnain.
Putusan ini dibacakan Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/4/2017). Pemohon Rasak dan Haris ditolak karena tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sesuai ketentuan pasal 158 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Ketentuan Ambang Batas.
Menyambut putusan ini, puluhan pendukung pasangan pasangan Adriatma Dwiputra – Sulkarnain (ADP-Sul) di Lorong Patoro I, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia Kota Kendari langsung sujud syukur.
Berdasarkan informasi yang diterima SULTRALINE.ID, puluhan pendukung ADP-SUL tersebut telah memadati posko pemenangan ADP-Sul untuk menunggu kabar pelaksanaan sidang Sekngketa Pilwali Kota Kendari di Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilaksanakan sekitar pukul 12:00 Wib.
Dari gambar yang diterima SULTRALINE.ID dari salah seorang pendukung ADP-Sul yang berada di posko tersebut ditampilkan sejumlah pria tengah bersujud. Sikap sujud syukur dilakukan sebagai bentuk kesyukuran atas penolakan MK atas gugatan Razak-Haris yang berarti juga mengukuhkan kemenangan ADP-Zul sebagai Walikota Kendari Periode 2017 – 2022.
“Kita sebagai pendukung sangat bersyukur atas putusan tersebut, itu berarti walikota pilihan kami ADP-Sul dinyatakan menang di Pilwali dan resmi sebagai pasangan Walikota Kendari,” kata salah seorang pendukung ADP-Sul, Sudiarta saat dikonfirmasi via telefon.
Laporan: Tim Redaksi SULTRALINE.ID