SULTRALINE.ID, KENDARI – Badan Kependudukan Keluarga Berencana Nasional (BKBN) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra untuk mewujudkan tata kelola penyelenggaraan pemerintah yang baik dalam lingkup intansi tersebut.
Sinergitas dua lembaga ini diwujudkan dalam pertemuan yang membahas tentang ‘Pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) lingkup BKKBN Sultra di Aula Diklat BKKBN Provinsi Sultra, Senin (27/3/2017).
Kepala BKKBN Provinsi Sultra, Muhamammad Ali Ismail menjelaskan fungsi utama BKKBN yang diantaranya merumuskan kebijakan nasional di bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana, menetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengendalian penduduk dan penyelengaraan keluarga berencana, serta mengelolah barang milik/kekayaan negara yang menjadi tugas BKKBN.
“Semua fungsi tersebut hanya dapat berjalan sebagaimana harusnya jika mendapat pengawasan serta pengendalian internal dari pihak terkait,” jelasnya.
Sementara itu, Fasilitator BPKP Sultra, Sarah Tabita dalam paparan materinya menegaskan, mewujudkan penyelenggaraan pemerintah yang baik diperlukan pemeriksaan dan pengecekkan berkala untuk memastikan lembaga tersebut berjalan sesuai rel-rel yang telah ditetapkan.
“Inilah fungsi dari SPIP yang bertanggung jawab terhadap sistem tata kelola di dalamnya yang bertujuan meminimalisir segala bentuk penyimpangan yang dapat merugikan negara,” ungkapnya.
Kordinator Pengawasan Bidang Pengawasan Instansi Pusat BPKP Provinsi Sultra Maman Suherma, penyelenggaraan pemerintahan memiliki kegiatan yang cukup banyak dan sangat luas, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, pengawasan hingga evaluasi.
Atas semua proses tersebut idealnya setiap tahapan harus memenuhi persyaratan prosedural sesuai SPIP agar tidak terjadi kesalahan yang berakibat resiko negatif dimasa depan.
“Dalam setiap kegiatan diperlukan review pengendalian intern untuk menentukan besar kecilnya resiko kegiatan dan skop sampling, jangan sampai ada kegiatan abal-abal. Kalau sesuai SPIP, laporannya harus jelas,” pungkasnya.
Laporan : Harsia H