SULTRALINE.ID, KENDARI – Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri) menetapkan, pemilik Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) yang telah habis periode aktifnya tidak membutuhkan perpanjangan masa aktif.
Selain tidak tidak perpan masa aktif tersebut, KTP el yang diterbitkan mulai tahun 2011 dinyatakan berlaku seumur hidup.
Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sulawesi Tenggara, Muhammad Fadlansyah menjelaskan, kebijakan ini berdasarkan Surat keterangan Mendagri nomor 470/295/SJ/ tertanggal 29 Januari 2016.
Hal ini juga berkaitan dengan UU nomer 24 tahun 2013, pasal 64, ayat 7 huruf a yang mengamanatkan bahwa KTP-el untuk warga indonesia masa berlakunya seumur hidup.
“Selanjutnya, dikuatkan dalam pasal 101 huruf c UU tersebut diamanatkan bahwa KTP -el el dterbitkan sesudah UU ini, ditetapkan berlaku seumur hidup,” papar Fadlan saat ditemui di ruangannya Senin ( 10/7/2017).
Dengan demikian, kata Fadlan, KTP-el yang diterbitkan seja tahun 2011 dinyatakan berlaku seumur hidup dan tidak perlu diperpanjang mas aktifnya.
“Surat edaran Mendagri terait kebijakan ini dikeluarkan sejak 29 Januari 2016 lalu dan telah disosialisasian ke pemerintahan maupun lembaga publik lainnya,” tambahnya.
Ia berharap, dengan adanya kebijakan ini maka tidak ada lagi pihak yang mempersoalkan masa berlaku KTP-el dalam urusan administrasinya.
“Kalo ada yang mempersoalkan hal ini bisa melaporkan ke Dukcapil Provinsi nanti akan dibantu,” pungkasnya.
Laporan: Taufik Quraiz Rahman
Pencairan TPP Pegawai Struktural Mubar, Menunggu Validasi Kemendagri Dan Persetujuan Kemenkeu
SULTRALINE.ID, MUNA BARAT - Pemerintahan Kabupaten Muna Barat, ( Mubar), Propinsi Sulawesi Tenggara ( Sultra ), akan mencairkan Tambahan...