SULTRALINE.ID, KENDARI – Sesuai amanat Undang-Undang nomor 3 tahun 2014 tentang perindustrian, setiap kawasan industri wajib mengalokasikan lahannya untuk Sentra Industri Kecil dan Menengah (SIKIM). Untuk di Sultra, salah satu kawasan industri wajib SIKIM yakni kawasan indutri pertambangan.
Diungkapkan Kepala Bidang Indutrsi Kecil Menengan dan Perwilayahan Dinas Perindutrian dan Perdagangan (Diperindag) Provinsi Sultra, La Ode Muhammad Rusdin Jaya menjelaskan sesuai amanat UU, setiap kawasan industri di Sultra wajib mengalokasikan lahannya seluas 2 hingga 3 persen untuk SIKIM.
“Itu wajib, karena amanat UU, namun dalam pelaksanaanya saat ini masih tahap sosialisasi karena kawasan industri di Sultra umumnya masih dalam tahap pembangunan misalnya PT VDNI,” jelas LM Rusdin Jaya.
Ia juga menjelaskan, pengalokasian lahan perusahaan untuk SIKIM ini disesuaikan dengan potensi di daerah tersebut. Namun dalam pengelolaanya SIKIM diharapkan menjadi kawasan IKM yang mampu menopang usaha di kawasan Industri.
“Misalnya di PT VDNI di Morosi, SIKIM sebaiknya dikembangkan usaha rumah makan atau kuliner yang nantinya bisa dimanfaatkan para pegawai di perusahaan tersebut,” tambahnya. SIKIM ini, kata Rusdin, nantinya akan dikelola oleh warga setempat yang tinggal disekitar kawasan industri.
Laporan: Taufik Qurahman