SULTRALINE.ID, KENDARI – Kantor Kesyahbandaran dan otoritas Pelabuhan (KSOP) kelas II Kendari akan mengambil langkah tegas bagi kapal yang tidak menyalakan sistem pelacakan kapal otomatis atau biasa disebut Automatic identification system (AIS).
Hal itu disampaikan langsung Kepala KSOP Kelas II Kendari Letkol Marinir Agus Winartono saat memberikan sosialisasi kepada pemilik perusahaan kapal di Kendari, Kamis 9 Maret 2023.
Menurut Agus, untuk kapal laut diatas GT 35 sampai 500 akan dikenakan sanksi administrasi, jumlahnya cukup besar dibayarkan kurang lebih Rp 75 Juta.
“Jadi penerapan sistem AIS bagi kapal ini mengacu pada Peraturan Menteri (PM) 7/2019 tentang Pemasangan dan Pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis (AIS) bagi Kapal yang Berlayar di Wilayah Perairan Indonesia serta pengawasan pengaktifan AIS tersebut,” jelasnya.
Ia menegaskan, sistem AIS sangatlah penting kapal dengan membantu sistem monitor serta melacak keberadaan kapal yang berlayar.
“Jadi kalau masih ada kapal yang tidak memasang AIS maka kami akan cabut izin berlayarnya,” pungkasnya.
Sekedar informasi, di akhir tahun 2022 lalu sebuah kapal angkutan rute Raha-Kendari ditabrak kapal tongkang yang tidak menyalakan lampu dan sistem AISnya. Dengan adanya insiden tersebut menjadi perhatian serius KSOP agar lebih meningkatkan pengawasan di perairan Sultra.
Editor: Irdwan Jeko