SULTRALINE.ID, KENDARI – Inspektorat Kota Kendari melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menangani laporan pengaduan masyarakat terkait kinerja pemerintah yang terindikasi tindak pidana.
Inspektur Kota Kendari, Syarifuddin mengatakan pelibatan APH dilakukan sebagai tindak lanjut arahan dari Inspektur Kementerian Jenderal Dalam Negeri agar melakukan koordinasi di daerah masing-masing dengan kejaksaan negeri dan kepolisian melalui rapat koordinasi inspektorat seluruh Indonesia.
“Pada intinya ini menjelaskan apa fungsi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan fungsi kejaksaan agar kita bisa saling memahami untuk bisa bersinergi,” katanya, Kamis (02/02/2023).
“Dalam hal ini berkaitan dengan laporan pengaduan masyarakat yang terindikasi tindak pidana korupsi,” tambahnya usai rapat koordinasi APIP dan APH di Aula Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari.
Kata dia, pada kesempatan tersebut pihak kejaksaan menyampaikan terkait fungsi masing-masing baik sebagai fungsi intelijen, pidana khusus (Pidsus), serta fungsi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
“Sekaligus kami menyerahkan permintaan 10 program strategis pemerintah kota Kendari,” ungkapnya.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Kendari, Shirley Sumuan mengatakan pihaknya mengapresiasi pelibatan APH dalam menangani aduan masyarakat yang terindikasi tindak pidana.
“Jadi penanganan laporan pengaduan, bagaimana langkah selanjutnya jika berupa administrasi akan diapakan dan kalau pidana akan diapakan,” jelasnya.
Menurutnya kejaksaan adalah lembaga penegak hukum terutama dalam penanganan korupsi, tentu membutuhkan mitra dalam penghitungan kerugian negara.
“Selama ini memang sudah terjalin kerjasama. Selain itu APIP dan APH ini telah tertuang dalam nota kesepahaman,” katanya.
Selain itu dia juga mengatakan untuk memberikan laporan pengaduan dapat dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Penilaian Laporan Terintegrasi Secara Online (Siswanto).
“Ini sejak 2021 jadi kalau lapor tinggal klik saja sudah bisa. Dan ini sudah masuk juga di aplikasi Laika,” tutupnya.
Laporan: Andi Irna
Editor: Irdwan Jeko