SULTRALINE.ID, KENDARI – Sulawesi Tenggara nampaknya masih menjadi daya tarik perusahaan tambang untuk mengeruk kekayaan alam.
Salah satunya perusahaan tambang yang sedang beroperasi di pulau Kabaena Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara yang diduga melakukan Komersialisasi Terminal Khusus/Pelabuhan Khusus (Pelabuhan Jety) terhadap kepentingan pihak lain, ialah PT. Trias Jaya Agung diduga memberikan kewenangan perusahaan plat merah PT. Timah Investasi Mineral (TIM) Untuk menggunakan Pelabuhan Jety miliknya untuk kepentingan perusahaan tersebut.
Hal itu disampaikan Pengurus Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Islam Indonesia (PW GPII) Sulawesi Tenggara, Jusran Thayeb bahwa pihaknya telah mengumpulkan sejumlah bukti atas aduan masyarakat terkait penggunaan pelabuhan jety milik PT. Trias Jaya Agung (TJA) oleh PT. Timah Investasi Mineral yang telah berlangsung lama.
“Kami telah berhasil mengumpulkan sejumlah bukti dari aduan dari masyarakat setempat, jika selama ini PT. Trias Jaya Agung melakukan komersialisasi pelabuhan jety nya kepada perusahaan BUMN yaitu PT. Timah Investasi Mineral (TIM), Jelas ini menyalahi aturan,” ungkapnya melalui rilis resmi kepada media, Rabu (22/1/2020).
Lebih jauh, Jusran menerangkan bahwa Sesuai perintah PERMENHUB RI Nomor 20 Tahun 2017 Tentang Terminal Khusus dan Terminal untuk kepentingan sendiri
tidak dibenarkan jika ada perusahaan lain yang menggunakan pelabuhan pribadi perusahaan tersebut.
“Bisa dilihat Pasal 13 sampai pasal 19 PERMENHUB RI Nomor 20 Tahun 2017 Tentang Terminal Khusus dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri yang jelas melarang ada aktivitas bongkar muat diluar dari si pemegang izin dalam Hal Ini PT. Trias Jaya Agung, oleh karena itu aktivitas PT. Timah Investasi Mineral menggunakan jety PT. Trias Jaya Agung adalah perbuatan melanggar hukum dan Izin Tersusnya harus dicabut,” tegasnya.
Jusran menambahkan bahwa PT. Trias Jaya Agung diduga telah turut memuluskan dugaan ilegal mining PT. Timah Investasi Mineral (TIM) dengan memberikan penggunaan pelabuhan jety miliknya.
Sambung ia, untuk itu pekan depan, akan melaporkan kedua perusahaan tersebut ke Mabes Polri atas Ilegal mining dan Kementerian Perhubungan terkait desakan pencabutan izin terminal khusus PT. Trias Jaya Agung.
“PT. Trias Jaya Agung telah turut memuluskan beberapa kali pengiriman Ore yang dilakukan PT. Timah Investasi Mineral (TIM) dengan memberikan penggunaan pelabuhan jety miliknya, untuk itu minggu depan kami akan melaporkan kedua perusahaan tersebut ke Mabes Polri atas Ilegal mining dan Kementerian Perhubungan terkait desakan pencabutan izin terminal khusus PT. Trias Jaya Agung,” pungkasnya.
Hingga berita ditayangkan, awak media ini masih mencoba menghubungi pihak perusahaan untuk melakukan konfirmasi atas dugaan yang disampaikan GPII Sultra.
Laporan : TIM