SULTRALINE.ID. KENDARI – Dinas Perhubungan (Dishub) Sulawesi Tenggara mulai menyusun skema Peraturan Gubernur (Pergub) tentang taksi online. Dalam peraturan yang disusun ini, taksi online masuk dalam kategori angkutan sewa khusus.
Kepala Dishub Sultra, Hado Hasina menjelaskan, hingga saat ini belum ada kepastian keberadaan taksi online di Sultra. Namun demikian, pihaknya tetap akan mempersiapkan regulasi untuk hal tersebut.
“Di Jakarta, Makassar dan dimana-mana sudah berjalan jadi mau tidak mau juga sudah harus diatur karena itu kebutuhan transportasi hari ini. Meskipun di Sultra mungkin belum tertarik tapi tetap harus diperkenalkan,” jelasnya saat ditemui, Senin (8/5/2017).
Menurutnya, aturan tersebut merujuk pada Peraturan Mentri Perhubungan nomor 26 tahun 2017 tentang Aturan Angkutan Sewa Online. Meski demikian, kata Hado, dari sisi perlakuan atas peraturan tersebut sama dengan taksi konvensional.
“Untuk pengajuan operasional taksi online di Sultra tergantung pelaku usaha, apakah berminat atau tidak. Namun demikian pihaknya tetap akan menyiapkan Pergubnya,” pungkas Ketua Kerukunan Keluarga Kaledupa ini.
Laporan: Taufik Qurahman