SULTRALINE.ID, KENDARI – Dinas pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menegaskan tidak adanya pungutan dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun ajaran 2017 / 2018. Untuk PPDB 2017, Dikbud juga tengah merancang metode Online dan Offline.
Kepala Dinas (Kadis) Dikbud Sultra, Damsid mengatakan, PPDB nantinya akan menerapkan sistem zona, bagi Sekolah Menengah Atas (SMA). Menurutnya, apabila sistem zona telah di terapkan, maka tidak boleh ada siswa didalam zona tersebut yang tidak diterima appapun alasannya.
“Jika ada sekolah yang menerapkan penilaian akademik sebagai syarat kelulusan PPDB, maka sekolah tersebut wajib menyiapkan kuota sebesar 20 persen untuk siswa yang tidak terseleksi dengan metode akademik, yang tentunya siswa yang mempunyai zona dekat dengan sekolah dan tempat tinggal siswa,” jelas Damsid saat ditemui di Ruang Kerjanya, Rabu (07/06/2017).
Ia juga menuturkan, untuk jenjang SMA yang menekankan sistem akademik, apabila ada anak-anak yang tidak bisa terseleksi di SMA tertentu yang dianggap favorit.
“Maka kita kasih kesempatan peluang 20 persen untuk mengcover anak-anak yang ada disekitar situ. Sehingga nanti secara akademik mereka tidak bisa bersaing karna persaingan ketat, kita kasih kesempatan dengan sistem seperti itu,” tuturnya.
Ia juga menambahkan untuk mata pelajaran UN yang akan dilihat pada PPDB nantinya yakni Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia.
Untuk masalah kuota, akan dilihat berdasarkan kapasitas ruang Belajar (Rumbel) disekolah. Apabila ada sembilan rumbel disekolah maka hanya akan di kali 36 perkelas.
“Kuota itu kan berdasarkan kapasitas rombel disekolah itu, apabila sekolah itu punya 36 rombel, kita hanya kali 36 perkelas.Tapi karena ini sistem wajib belajar sudah diterapkan secara nasional, dan di Provinsi sudah mempunyai perda, maka kalau seumpamanya antusias siswa tinggi, kita bisa perbesar kelasnya dari 36 menjadi 40” pungkas mantan Dekan Fisip UHO ini.
Laporan : La Irdwan