SULTRALINE.ID, KENDARI – Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Nahwa Umar, pasar swasta di Eks Pasar Panjang Kota Kendari tidak memiliki izin pembangunan pasar. Menurutnya, pasar ilegal tersebut berdiri di tanah milik warga.
“Kemarinkan kita fokus lakukan penertiban yang eks pasar panjang yang kena sempadan jalan, kalau pasar swasta itu masuk ditanah milik warga, sehingga untuk sekarang ini langkah kita memberitahukan dulu kepada pemilik tanah agar tidak membangun pasar dilokasi eks pasar panjang dan itu kita sudah sampaikan kepada mereka,” ungkap Nahwa, Senin (20/03/2017) saat ditemui diruang kerjanya.
Untuk membahas persoalan ini, kata Nahwa, dalam waktu dekat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari akan memanggil pemilik tanah yang dibangunkan pasar tanpa izin tersebut.
“Sekarang masih menunggu hasil pertemuan DPRD dan pemilik tanah, untuk menindaklanjuti arahan Wali Kota Kendari, apakah akan ditertibkan juga. Karena pak wali sudah katakan lokasi yang bukan peruntukannya dilarang keras untuk membangun,” terangnya.
Laporan: La Irdwan