SULTRALINE.ID, KENDARI – Badan pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kendari akan memberikan sanksi berupa peringatan pemberhentian sementara layanan Hypermart Lippo Plaza Kendari.
Sanksi peringatan pemberhentian sementara ini akan diambil setelah BPOM Kendari melakukan sidak, Senin (10/04/2017) dan menemukan bahan makanan kadaluarsa tetap beredar di pusat perbelanjaan tersebut.
Kepala Seksi Pemeriksaan dan Penyelidikan BPOM Kendari, Jalidun menjelaskan, berdasarkan hasil peninjauan di Hypermart Lippo Plaza Kendari ditemukan ada jenis makanan dan minuman yang ditemukan telah kadaluarsa.
“Jadi tadi kita temukan 3 jenis bahan makanan yang telah melewati masa ekspairnya, yogurt, soogud, dan tempung bumbu itu di luar yang kemarin yang ditemukan pelanggan yakni Susu Ultra, dan semua itu sudah di amankan,” Jelas Jalidun saat ditemui saat Sidak.
Atas temuan ini, BPOM Kendari menyimpulkan simpulkan tiga pelanggaran yakni, Hypermart tidak menerapkan sistem penyimpanan barang yang baik, kedua tempat penyimpanan barang yang telah kadaluarsa berdekatan dengan transit barang masuk dan ketiga kelalaian petugas.
“Kalau kita mengacu yang pertama itu, karena dalam sistem penyimpanan dalam gudang ada namanya sistem First In first out (Fifo) jadi ada barang masuk dan ada barang keluar, dan ternyata barang yang ditemukan itu sudah enam bulan baru ketahuan dan kami sinyalir ada sistem yang berjalan di Hypermart,” paparnya.
Selain itu, disinyalir juga ada masalah pada sistem penyimpanan barang kadaluarsa. Hal itu terbukti dengan posisi barang kadaluarsa yang berdekatan dengan barang masuk sehingga barang itu yang disimpan karena berdekatan jadi barang yang lama yang di ambil kembali oleh petugas disini.
Menurutnya, pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap temuan di Hypermart Lippo Plaza Kendari tersebut untuk mengambil tindakan lebih lanjut.
Untuk sanksi sendiri, kata Jalidun, sesuai dengan undang-undang pangan nomor 18 tahun 2012 sanksi yang diberikan berupa administrasi yakni ada sanksi peringatan, pemberhentian sementara dan ada sanksi berat pencabutan izin.
“Mungkin kita akan memberikan peringatan pemberhentian sementara kegiatan kepada pihak Hypermart, kita hanya memberikan peringatan, tapi kalau diatasnya peringatan keras itu nanti dinas terkait, untuk peringatan kita akan berlakukan masih menunggu kepala BPOM berhubung beliau masih di luar daerah,” paparnya.
Laporan: La Irdwan