SULTRALINE.ID,KENDARI – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kendari menangkap empat orang pengguna narkotika jenis shabu, berikut barang bukti sabu tersebut seberat 6.51 gram.
Kepala Seksi Pemberantasan BNNK Kendari, Kompol Anwar Toro dalam konferensi pers di Kantor BNNK Kendari, Rabu (29/03/2017) menjelaskan, keempat tersangka yang ditangkap yakni AR (22) MA (20) AA (21) dan RK (17).
“Keempat tersangka kita amankan disalah satu ruko di Jalan Made Sabara, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sabtu (25/3/2017) sekitar pukul 21.50 Wita,” Ungkap Kompol Anwar Toro.
Menurutnya, penagkapan oleh BNNK Kendari dilakukan atas laporan dari masyarakat sekitar, terkait adanya pesta “nyabu”.
“Kita mendapat laporan dari masyarakat sekitar lokasi itu bahwa keempat tersangka ini sering mengkonsumsi Narkoba dan memang pada saat kita grebek, mereka telah mengkonsumsinya,” tambah Kompol Anwar.
Dari penagkapan tersebut, kata Kompol Anwar, petugas BNN mengamankan 20 paket kecil sabu, 57 lembar plastik kosong, timbangan digital, bong, korek api serta beberapa unit Handphone.
“Menurutnya, keempat tersangka, mereka mendapatkan narkotika jenis Sabu di dalam Kota Kendari. Namun masih terus melakukan pengembangan untuk mencari bandarnya,” kata Kompol Anwar.
Keempat tersangka dinyatakan melanggar pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 atau 127 ayat 1 huruf A UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman lima tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Laporan: La Irdwan