SULTRALINE.ID, KENDARI – Kementrian Dalam Negeri RI (Kemendagri) menyatakan, proses mutasi yang dilakukan Walikota Kendari Asrun terhadap sejumlah pejabat struktural di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kendari, 25 Januari 2016 lalu menyalahi Undang-Undang.
Kemendagri juga menilai proses pemberhentian jabatan di Dukcapil Kota Kendari tersebut masuk dalam kategori pelanggaran administrasi berat. Terkait hal tersebut, Asrun diharuskan mengembalikan para pejabat yang dimutasi ke posisi semula.
Para pejabat tersebut yakni, Muhammad Rizal selaku Kepala Dinas, Muhammad Idzhar Tayeb selaku sekretaris Dinas, Aidir Rere selaku Kepala Bidang Catatan Sipil, Siti Sukmini Sinta selaku Kepala Bidang Kependudukan dan Yusaran selaku Kepala Seksi Perkembangan Kependudukan.
Perintah pengembalian jabatan tersebut sebagaimana tertuan dalam surat Kemendagri bernomor 821/1573/Dukcapil tertanggal 8 Februari 2017 tentang Pemberhentian dari Jabatan struktural pejabat yang menangani urusan administrasi di Kota Kendari.
Disebutkan dalam surat tersebut, Asrun melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Pasal 83 A dan Peraturan Mendagri Nomor 76 Tahun 15 tentang pengusulan Kadis Dukcapil ke Kemendagri.
Selain itu, disebutkan juga bahwa pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada Unit kerja yang menangani urusan administrasi Kependudukan di Kabupen Kota yang melanggar UU 24 tahun 2013 serta Permendagri Nomor 76 tahun 2015 termasuk kategori pelanggaran administrasi berat dengan sanksi pemberhentian tetap.
Diungkapkan Kepala Disdukcapil Provinsi Sultra, Muhammad Fadlansyah sesuai surat tersebut maka Walikota Kendari diminta segera mengembalikan pejabat Struktural yang di Mutasi ke posisi semula.
“Surat ini sudah disampaikan ke Pemkot dan diperintahkan untuk segera ditindaklanjuti yakni mengembalikan pejabat yang dimutasi ke posisi semula,” jelas Fadlan saat ditemui di Kantornya, Rabu (01/03/2017).
Dijelaskannya, Dukcapil merupakan instansi semi vertikal yang pejabatnya merupakan pegawai Daerah tapi diangkat dan diberhentikan oleh Kementrian Dalam Negeri.
“Berdasarkan Permendagri Nomor 76 tahun 2015 pengusulan Kepala Dukcapil harus terlebih dahulu melalui pengusulan ke Kemendagri melalui Gubernur,” ujarnya.
Ia juga berharap Walikota Kendari dapat segera melaksanakan perintah Kemendagri tersebut agar sanksi pembekuan server SIAK dapat segera dibuka untuk pelayanan masyarakat.
“Jelas pelayanan masyarakat terganggu, apalagi ini sudah sebulan. Olehnya itu perintah Kemendagri ini harap segera dilaksanakan,” pungkasnya.
Laporan: Taufik Qurahman