SULTRALINE.ID, KENDARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari resmi menetapkan pasangan Adriatma Dwi Putra – Sulkarnain (ADP-SUL) sebagai Walikota dan Wakil Walikota Kendari terpilih untuk periode tahun 2017 – 2022.
Pasangan tersebut ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan KPU Kota Kendari Nomor; 45/Kpts/KPU-kota-026.433608/tahun 2017. Dengan penetapan maka prosesi Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota (Pilwali) Kendari yang digelar pada 15 Februari 2017 lalu dinyatakan selesai.
Diungkapkan Komisioner KPU Kota Kendari Ade Suerani dalam Rapat Pleno Penetapan Walikota Kendari terpilih yang dilaksanakan di salah satu hotel di Kota Kendari, Jumat (07/04/2017) pagi, penetapan ADP-SUL berdasarkan perolehan suara sebanyak saat Pilwali dengan raihan 62091 atau 40,99 persen dari total suara sah.
“Penetapan dilakukan berdasarkan pada PKPU Nomor 7 Tahun 2016.yang Dimana penetapan paslon terpilih setelah putusan dari mahkamah konstitusi (MK) RI yang dilaksanakan paling lambat 3 (hari) setelah putusan MK,” jelas Komisioner KPU Kota Kendari, Ade Suerani.
Usai penetapan, dalam kesempatan membawakan sambutan, Walikota Kendari terpilih, Adriatma Dwi Putra meminta semua pihak menerima keputusan KPU dan MK. Ia juga mengharapkan hasil ini tidak menimbulkan perselisihan antar pendukung paslon.
“Saya mengharapkan keputusan (MK) RI bisa diterima dengan baik Semua pendukung paslon, tahapan Pilwali Kota Kendari sudah selesai, maka tidak ada lagi perselisihan di antara paslon,” jelasnya.
Rapat Pleno Penetapan Walikota Kendari terpilih dihadiri Walikota Kendari Asrun, Wakil Walikota Kendari Musadar Mapasomba, Sekretaris Kota Kendari Alamsyah Lotunani, Ketua DPRD Kota Kendari Samsuddin Rahim, unsur Forkompinda, Kajati, Dandim, Wakapolda sultra, Kapolresta Kendari, Panwas, dan perwakilan partai politik.
Laporan: La Irdwan