SULTRALINE.ID, MUNA- Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Muna La Ode Ena angkat bicara terkait tudingan ‘pungutan liar’ yang dilakoni oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), staf BKPSDM Muna.
Oknum staf BKPSDM tersebut diduga membandrol Rp250 ribu untuk satu Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), dengan modus sebagai uang pelicin dalam pengurusan Surat Keputusan (SK) 100 persen.
La Ode Ena mengatakan, sejak awal dirinya telah berpesan kepada para CPNS yang diketuai oleh Harnoko dan Nakayama, bahwa alam hal pengurusan SK 100 persen tidak dipungut biaya sebab semua itu telah menjadi di tanggungjawab Pemda Muna.
Mantan asisten II Setda Muna itu mengaku kaget pasalnya ia tidak tau menahu ihwal dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh oknum PNS BKPSDM Muna tersebut.
“Saya juga kaget, karna saya tidak pernah tau soal itu dan saya juga tidak pernah diberi tahu,” kata La Ode Ena via WhatsApp, Rabu malam 15 Februari 2023.
Ena menuturkan, dirinya sempat khawatir, jika saja ada oknum yang tak bertanggungjawab mencoba memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan soal pengurusan SK 100 persen para CPNS.
“Harnoko dan Nakayama saya sudah kasi tau kalau ada staf saya yang minta uang pengurusan SK 100 persen laporkan ke saya, eh ternyata terjadi betul apa yang saya khawatirkan,” ucapnya.
“Saya sudah WA di grup BKPSDM, siapa oknum yang melakukan itu (pungutan biaya) supaya bertanggung jawab. Saya akan cari tau siapa staf saya yang komunikasi dengan CPNS,” beber Ena memungkas.
Penulis: Ezal