SULTRALINE.ID, KENDARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi dilaporkan atas dugaan pelanggaran penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu). Berdasarkan tanda bukti penyampaian laporan Nomor: 01/LP/PL/Kab/28.10/II/2023, yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Wakatobi. Laporkan tersebut dilayangkan oleh Yayan Serah.
Kata Yayan Serah kepada awak media, bahwa sebelumnya pada 8 Februari 2023 pihaknya menggelar aksi damai didepan kantor Bawaslu Kabupaten Wakatobi dengan menyampaikan beberapa aspirasi tentang penyelenggaraan pemilu dan berharap aspirasi itu bisa dijadikan informasi awal dan ditindaklanjuti tetapi pihak Bawaslu Wakatobi tidak mengambil langkah apapun.
“Agar Bawaslu Wakatobi bisa menindaklanjuti aspirasi kami dengan serius pada Senin, 13 Februari 2023 kami resmi melaporkan KPU Kabupaten Wakatobi atas dugaan pelanggaran penyelenggaraan pemilu pada seleksi penerimaan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS). Setelah penyampaian laporan diterima oleh Bawaslu Kabupaten Wakatobi dengan nomor Nomor: 01/LP/PL/Kab/28.10/II/2023. Pada tanggal Selesa 14 Februari 2023, kami kembali mendatangi Kantor Bawaslu Wakatobi untuk mengklarifikasi laporan kami agar memenuhi syarat formil tetapi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Wakatobi enggan menerima, dengan itu kami menilai Bawaslu Wakatobi tidak profesional dalam menyikapi laporan pelanggaran pemilu,” terang Yayan Serah, Rabu 15 Februari 2023.
Lanjut Yayan, sejauh ini pihak Bawaslu Wakatobi belum mengklarifikasi dan mengkonfirmasi perkembangan laporannya. “Kalaupun ada kekurangan syarat formil dan materil Bawaslu Wakatobi seharusnya memberitahukan kepada pelapor paling lama 3 hari terhitung sejak laporan diterima hal tersebut diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum Pasal 12 Ayat 1,” paparnya.
“Kami yakin dengan dugaan Pelanggaran Penyelenggaraan Pemilu yang dilakukan oleh KPU Wakatobi pada seleksi penerimaan anggota PPS yang telah kami laporkan ke Bawaslu Kabupaten Wakatobi, karena didukung dengan bukti-bukti yang kuat. Oleh karena itu selebihnya kami serahkan ke Bawaslu Wakatobi,”tegas Yayan Serah.
Akan tetapi pihaknya sangat menyayangkan sikap Bawaslu Wakatobi yang nampak tidak serius dan profesional dalam menangani laporan yang telah ia adukan. Dengan hal tersebut, sambung ia berharap kepada Bawaslu Sultra bisa menindaklanjuti laporan tersebut
“Kami berharap Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) segera memeriksa pihak Bawaslu Dan KPU Wakatobi,” pungkasnya.
Sementara itu terpisah Bawaslu Wakatobi melalui Kordiv Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Laode Januria mengatakan membenarkan telah menerima aduan oleh Yayan Serah.
“Setelah mereka menyampaikan laporan kami Bawaslu wakatobi melakukan kajian awal dan menyampaikan ke pelapor untuk melakukan perbaikan karena syarat formil tidak memenuhi syarat,” kata Januari melalui pesan WhatsAppnya, Rabu 15 Februari 2023.
Ia menambahkan hal itu berdasarkan sesuai Perbawaslu nomor 7 tahun 2022. “Kami juga sudah sampaikan kepada mereka,” ujarnya.
Laporan: TIM