SULTRALINE.ID, KENDARI – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Berkarya secara resmi memberhentikan La Madi dari kursi keanggotaan DPRD Kota Bau-bau.
La Madi resmi dipecat sesuai dengan SK DPP Partai Berkarya nomor 09.2/SKO/DPP/BERKARYA/I/2023 dan SK PAW nomor 09.3/CN/DPP/BERKARYA/I/2023 yang dikeluarkan bersamaan tertanggal 9 Januari 2023 yang ditandatangani langsung oleh ketua Umum (Ketum) Muchdi PR dan Sekjen Partai Berkarya Fauzan Rachmansyah. Yang sebelumnya telah ada putusan dari Mahkamah Partai dengan nomor 08.1/SKU/MP/BERKARYA/I/2023 tertanggal 8 Januari 2023.
SK Pemberhentian La Madi yang telah dikeluarkan DPP Partai Berkarya
Hal itu dibenarkan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Berkarya Sulawesi Tenggara, Agusalim Sapri saat dikonfirmasi, Sabtu (04/02/2023).
Kata ia, setelah menerima SK PAW La Madi pihaknya langsung melakukan berbagai langkah untuk mengawal dan memproses SK dimaksud.
“Jadi surat pencabutan keanggotaan serta usulan PAW La Madi, juga telah kami serahkan ke DPRD Baubau yang diterima langsung Sekwan. Selain ke DPRD, surat pemberhentian dan usulan PAW La Madi juga telah kami serahkan ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Baubau. Dan dijadwalkan dalam waktu dekat, kami bakal meneruskan surat pemberitahuan pergantian La Madi ke Gubernur, KPU, Bawaslu dan Kesbangpol Sultra di Kendari,” ungkap Agusalim Sapri.
Surat Persetujuan PAW
Agus menjelaskan, sebelum adanya usulan PAW, partai telah mengeluarkan surat peringatan (SP) pertama dan kedua, namun tidak diindahkan oleh La Madi. Sehingga diterbitkan SP3 yaitu Sanksi pencabutan keanggotaan dan usulan PAW.
Sambungnya, La Madi dianggap tidak lagi sejalan dengan tujuan partai sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran DPP partai Berkarya, serta beberapa pelanggaran internal lainnya. Sehingga menjadi hak dan kewenangan partai untuk melakukan PAW.
“Jadi roses pencabutan keanggotaan dan usulan PAW La Madi itu sudah tuntas di semua tingkat partai mulai dari DPD, DPW hingga Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai Berkarya,” terangnya.
Agus juga berharap, DPRD Baubau segera memproses surat usulan PAW La Madi melalui sidang paripurna. Selanjutnya, keputusan paripurna dibawa ke KPUD Baubau untuk dilakukan verifikasi calon pengganti La Madi dan diusulkan penerbitan Surat Keputusan ke Gubernur Sultra.
“Yang pasti, antara La Madi dan partai tidak ada perselisihan. Karena yang bersangkutan juga sampai sekarang belum datang ke DPP untuk memberikan klarifikasi, sehingga mahkamah partai mengeluarkan surat keputusan bebas sengketa. Semuanya selesai, tidak ada lagi kendala,” tegas Agusalim.
“PAW La Madi juga sudah ada yakni Muh. Syamsuddin yang sudah disetujui dan telah bertemu Sekjen DPP,” tutupnya.
Laporan: Irdwan Jeko