SULTRALINE.ID, KENDARI – Kisruh soal dua Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Pelabuhan Kendari New Port (KNP) sudah menemukan titik terang. Dengan mulai diperkerjakan sejak awal November 2022.
Hal itu diungkapkan Kepala KSOP Kelas II Kendari, Letkol Marinir Agus Winartono saat mengadakan konferensi pers yang didampingi GM Pelindo Regional IV, Suparman, Kabid Laut Dinas Perhubungan Sultra, Jalil, dan Kapolresta Kendari, Kombes Pol Eka Faturrahman, di Aula Rapat KSOP Kendari, Rabu (16/11/2022).
“Jadi kedua TKBM yang berkonflik di pelabuhan KNP sudah mulai bekerja sejak Selasa 8 November 2022 lalu, konflik tersebut sudah mulai ada titik terang,” ungkapnya.
Lebih lanjut ia, dua TKBM tersebut yakni Karya Bahari dan Tunas Mandiri dengan telah memenuhi persyaratan yang ditentukan pemerintah.
“Jadi saat ini yang menjadi pedoman dalam operasional pelabuhan adalah Peraturan Menteri Perhubungan nomor 59 tahun 2021 tentang penyelenggaraan usaha jasa terkait dengan angkutan di perairan,” kata Agus.
Olehnya itu, Sambungnya Itulah yang menjadi pedoman KSOP dan Pelindo untuk melaksanakan penataan TKBM yang ada di pelabuhan Kendari New Port, didalam peraturan itu, tidak ada batasan terkait yang berhak berkerja di pelabuhan.
“Yang pada intinya kami terbuka sama siapa saja yang terpenting memenuhi persyaratan yang telah ditentukan pemerintah,” ujarnya.
Dengan begitu, ia menambahkan, aktivitas bongkar muat di KNP saat ini sudah berjalan lancar dan aman.
Sehingga ia meyakini proses pertumbuhan ekonomi bisa kembali normal, apalagi Pelabuhan sudah berjalan baik.
“Mudah-mudahan semuanya berjalan dengan baik dan tentunya ini semua demi kepentingan masyarakat Kota Kendari dan Sultra,” pungkasnya.
Ditempat sama, GM Pelindo Regional IV Kendari, Suparman menjelaskan bahwa semua hal yang menyangkut operasional di pelabuhan secara teknis, pihaknya memiliki kewenangan penuh.
Sebelum operasional tersebut berlanjut, pihaknya telah melakukan hal tahapan tahapan sebagaimana diperintahkan oleh regulator pelabuhan dalam hal ini KSOP bersama Pelindo.
“Alhamdulillah, setelah melalui berbagai tahapan, termaksud melakukan verifikasi dokumen terhadap dua koperasi TKBM yang ada, keduanya memenuhi syarat”, ucapnya.
Menurut Suparman bahwa dengan ditetapkan sebagai terminal peti kemas, pelabuhan Kendari New Port kini telah menggunakan alat mekanikal.
Sehingga, lanjut ia, Pelindo memiliki kewenangan sesuai yang diatur dalam Permenhub 59 tahun 2021 bahwa bisa menggunakan TKBM, bisa juga tidak menggunakan TKBM namun karena melihat kearifan lokal, namun pihaknya tetap memutuskan untuk menggunakan TKBM yang memenuhi syarat.
“Semua kita akomodir sesuai ketentuan yang ada, tidak ada pengelompokan atau hanya tertentu saja yang bekerja,” timpalnya.
Sekedar informasi polemik TKBM sudah terjadi sejak beberapa tahun, dan puncaknya pada tahun 2022 dengan adanya demonstrasi yang beberapa kali dilakukan para TKBM, namun keseriusan KSOP Kendari dan jajaran yang dibantu Polres Kendari berhasil meredam tersebut.
Laporan: TIM